Wed. May 15th, 2024
    Tempat Hiburan dan Rekreasi Jakarta Ditutup SementaraTempat Hiburan dan Rekreasi Jakarta Ditutup Sementara

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ancaman lebih besar dari penyebaran virus corona, sehingga memutuskan semua tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara. Keputusan tersebut diambil melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  ditutup sementara mulai 23 Maret – 5 April 2020.

    Tujuannya semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut diambil berdasarkan berdasarkan surat edara Kadisparekraf No. 160/ SE/ 120.

    Perhatikan Tempat Hiburan dan Rekreasi yang Ditutup di Jakarta

    Tempat Hiburan dan Rekreasi Jakarta Ditutup
    Tempat Hiburan dan Rekreasi Jakarta Ditutup

    Adapun tempat hiburan yang diputuskan ditutup sementara, antara lain :

    • Klab malam
    • Diskotek
    • Pub/ musik hidup
    • Karaoke keluarga
    • Karaoke executive
    • Bar/ Rumah minum
    • Griya pijat
    • Spa
    • Bioskop
    • Bola Gelinding
    • Bola sodok
    • Mandi uap
    • Seluncur
    • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan elektronik dewasa.

    Seiring dengan penutupan tempat hiburan dan rekreasi tersebut, penyelenggara industri pariwisata diimbau untuk membersihkan lingkungan usaha masing-masing. Sosialisasi ansisipasi penyebaran virus corona harus dilakukan kepada karyawan. Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan terkait informasi penderita COVID-19.

    Pemerintah DKI Jakarta semakin serius bertindak dengan membentuk Tim Tanggap COVID 19 untuk pemantauan dan pengawasan penyebaran virus Corona. Dari akun fanpage Facebook milik Anies Baswedan akan memberi keterbukaan serta penyampaian informasi secara faktual dan regular. Agar masyarakat melakukan tindakan yang benar dan tidak panik.

    Sang gubernur juga meminta warganya mengecek gejala COVID-19, sebagai berikut:

    • Demam suhu tinggi
    • Batuk
    • Pilek
    • Nyeri tenggorokan/menelan
    • Sesak napas
    • Jika ada gejala di atas DAN ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit COVID-19 atau Anda pernah kontak dengan pasien Positif COVID-19.

    Apabila ditemukan gejala dan riwayat perjalanan dari luar negeri yang terjangkit COVID-19 atau kontak dengan pasien positif, maka diminta segera menghubungi nomor darurat. Adapun nomor darurat #JakartaTanggapCorona Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah 112. Selain itu dapat mengontak Posko Dinas Kesehatan di nomor WA 0813-8837-6955.

    Orang yang Memiliki Gejala Akan didiagnosa dan Melibatkan Tim Dinkes di Dalamnya

    Setelah mengontak nomor 112 dan WA 0813-8837-6955, orang yang menghubungi akan didiagnosa diagnosa secara jarak jauh melalui telepon. Pihak tim Dinkes DKI akan mengkonfirmasi gejala dan mendatangi langsung ke kediaman. Orang yang menelpon diminta tidak langsung datang ke fasilitas kesehatan sendiri.

    Apabila seseorang dikonfirmasi dengan gejala COVID-19, maka akan dimasukkan ke data pemantauan. Sehingga, Pemerintah Jakarta dapat terus memperbarui Jumlah Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan di DKI Jakarta. Data dimasukkan dalam website corona.jakarta.go.id. Data tersebut akan dilaporkan secara bertahap kepada Kementerian Kesehatan, karena data mengenai pasien positif dan meninggal, karena Virus Corona adalah wewenang Pemerintah Pusat.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *