Thu. May 16th, 2024
    Berita Pesawat Sriwijaya Air Jatuh. Foto https://www.airlive.net/Berita Pesawat Sriwijaya Air Jatuh. Foto https://www.airlive.net/

    Pesawat Sriwijaya Air Jatuh yang akan akan terbang dengan rute Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Pontianak dan dikabarkan ditemukan di sekitar Kepulauan Seribu. Bagaimana tanggung jawab perusahaan pengangkut udara terhadap penumpang pesawat yang meninggal dunia, catat tetap dan luka-luka?

    Peraturan Menteri Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Pasal 3 memuat aturan yang menjadi
    Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mengenai ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Berikut aturannya:

    1. Bagi Penumpang meninggal dunia di pesawat udara karena akibat
      kecelakaan udara atau berkaitan pengangkutan udara diasih ganti kerugian berjumlah Rp
      1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
    2. Penumpang mengalami cacat tetap total yang dinyatakan oleh dokter dalam waktu paling lambat 60 hari kerja. Sang penumpang akan diberi ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh
      juta rupiah) per penumpang. Apabila terjadi cacat sebagian pada tubuh akan diberikan ganti rugi maksimal 150 juta per penumpang.
    3. Kompensasi bagi penumpang yang meninggal akibat kejadian terkait pengangkutan udara saat meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau meninggalkan pesawat menuju ruang kedatangan bandara tujuan atau bandara transit adalah Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 3 ayat (b).
    4. Pasal 3 bagian e, memuat aturan penumpang mengalami luka-luka dan menerima perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan. Penumpang diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

    Penumpang Pesawat Jatuh Seperti yang Dialami Sriwijaya Air juga Mendapat Santunan dari PT Jasa Raharja

    Korban penumpang berkewarganegaraan Indonesia juga akan diberikan santunan dari perusahaan asuransi negara PT. Jasa Raharjda (Persero). Jumlahnya sesuai PMK Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Penumpang Angkutan umum di Darat, Sungai/ Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut, dan Udara. Aturan yang tertera para Pada pasal 4, sebagai berikut:

    1. Penumpang korban akibat Kecelakaan ketika berada di Angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak mendapat Santunan.
    2. Jumlah santunan yang diterima ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    3. Penumpang mengalami cacat mendapat santuan dari angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
    4. Bagi penumpang yang dirawat dan pengobatan berhak memperoleh santuanan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter. Jumlahnya paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Selain itu diberikan biaya ambulans ke ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selain itu juga mendapat biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah).

    Dari aturan yang terdapat pada Pasal 5 PMK Nomor 15 tahun 2017 menyebutkan penumpang
    yang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai ahli waris. Maka, bagi pihak yang melakukan penguburan akan diberikan penggantian biaya penguburan berjumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

    Berita pesawat jatuh Sriwijaya Air menjadi duka mendalam bagi keluarga korban penumpang. Keluarga harus dipenuhi haknya oleh pihak pengangkut angkutan udara.

    Artikel menarik lainnya: Tips Mengatasi Ketakutan Terbang Naik Pesawat dengan Barpikir Positif Hingga Jangan Panik

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *