Fri. Apr 26th, 2024
    Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2021Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2021

    Cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2021 penting diketahui masyarakat. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang memuat keterengan resmi seseorang yang diterbitkan oleh Polri. Fungsinya untuk menerangkan catatan tentang seseorang/ individu yang berkaitan dengan catatan criminal atau kejahatan.

    Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan apabila sudah memasuki batas waktu biasa diperpanjang sesuai kebutuhan.

    Tata cara membuat SKCK dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan kantor polisi. Jangan lupa membawa dokumen yang menjadi persyaratan. Lalu, mengisi formulir yang ditunjukkan oleh petugas. Selain itu, ada pula pendaftaran SKCK online dengan cara mengunggah dokumen dan mengisi form yang disediakan.

    Cara dan Syarat Membuat SKCK

    Sebelum datang ke kantor polisi, sebaiknya cari tahu dulu cara dan syarat membuat SKCK secara langsung. Agar tidak bolak-abalik menghabiskan waktu. Berikut Syarat membuat SKCK yang harus dibawa ke kantor Polisi.

    Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

    1. Menyediakan Fotokopi KTP dan menunjukan KTP asli.
    2. Membawa Fotokopi Paspor (untuk kebutuhan ke luar negeri).
    3. Mem-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
    5. Membawa Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP).
    6. Certak Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (6 lembar) dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

    Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

    1. Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau bertanggung jawab pada WNA.
    2. Menyediakan Fotokopi KTP dan Surat Nikah, jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
    3. Mem-Fotokopi Paspor.
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    5. Menyediakan Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
    6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) berasal dari Kepolisian.
    7. Membawa Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning. Jangan lupa pakaian harus sopan, tampak muka. Pemohon memakai jilbab,
    8. pasfoto harus tampak muka secara utuh.

    Setelah semua persyarata tersedia, datanglah ke kantor polisi. Bagi kamu yang ingin melamar kerja pekerjaan, SKCK Kebutuhan persyaratan PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, silakan datang ke Polres.

    Proses Mengurus SKCK PNS dan Lain-Lain

    Datanglah ke kantor polisi pada jam opersiaonal seni-jumat 08.00-15.00 wib. Ketika sampai, silakan langsung ke loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan dan dokumen yang tadi harus disediakan. Kemudian, petugas akan menyuruh untuk mengisi formulir.

    Kemudian, akan diarahkan untuk melakukan sidik jari, bagi Anda yang baru pertama kali mengurus SKCK. Pengambilan sidik jari yang dilakukan di polres akan diarahkan pada ruangan terpisah. Prosesnya biasanya cepat untuk merekam sidik jari yang menjadi syarat membuat SKCK.

    Setelah itu, kumpulkan berkas-beras dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Biaya mengurus SKCK biasanya Rp30.000. Kemudian, Anda tinggal antri untuk menunggu SKCK selesai dibuat. Jangan lupa fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan) dan serahkan ke bagian legalisir SKCK agar tidak bolak-balik mengurusnya kembali.

    Tahukah kamu, cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2021 itu mudah dan tidak memerlukan calo. Anda cukup menyediakan semua dokumen yang diminta sebagai syarat mendaftar Surat Keterangan Catatan kepolisian dengan mengikuti alur yang sudah ada.

    Artikel menarik lainnya: Pengalaman Membuat SKCK di Polres Tanpa Ribet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *