Fri. Apr 26th, 2024
    Hati-Hati Pencemaran nama baikHati-Hati Pencemaran nama baik

    Pencemaran nama baik polisi seperti yang dialami oleh Presenter Augie Fantinus menjadi pelajaran agar berhati-hati memposting konten di medsos. Uanggahannya yang menyebut polisi sebagai calo dibantah oleh pihak kepolisian. Video yang sudah dihapus tersebut akhirnya menjadi boomerang, pihak kepolisian menyebutkan polisi yang disebut oknum tersebut ternyata membantu refund tiket.

    Hal tersebut dijadikan acuan menjadikan Augie Fantinus sebagai tersangka dalam kasus penecemaran nama baik polisi. Tidak berpanjang-panjang membahas tentang kelanjutan kasusnya, tetapi kita bisa memetik pelajaran dari kasus Augie Fantinus.

    Hati-Hati dengan Medsosmu dan Jangan Sampai Terkena Kasus Pencemaran Nama Baik Polisi

    Medsos membuat penggunanya keranjingan posting. Sedikit ada yang dinilai unik, aneh, cakep, yahud, langsung diposting. Sayangnya sering tanpa mikir dulu. Sudah betul tidak yang diposting. Dari Kasus Augie kita harus belajar hati-hati dengan medsosmu. Ketika melihat keanehan suatu kejadian versimu bukan berarti itu benar. Kebenaran menurut pengguna medsos tak jarang tidak sesuai dengan kejadiannya.

    Nyatanya, Kejadian ditulis A, eh ternyata faktanya B. Jadilah postingan yang diunggah menjadi hoax dan dijadikan alat bukti suatu kasus. Kamu harus tahu, medsosmu dilihat oleh banyak orang dan kalau yang diposting tidak benar, maka bisa dituntut oleh pihak lain. Ingat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap menjerat pengguna medsos kapan saja.

    Dari Kasus Pencemaran Nama Baik Polisi: Pikir-pikirlah Sebelum Memposting

    Kalau postinganmu sudah diyakini valid tentang ketidakbecusan kelakuan aparatur Negara, silahkan laporkan ke pihak yang berwenang. Sudah deh, hindari postingan di medsos. Soalnya, ada banyak mata yang melihat gambar atau video yang kamu bagikan. Apalagi postingan yang diunggah ketika event besar seperti Asian Para Games 2018. Unggahan tersebut bakal mengundang perhatian khalayak ramai netizen yang maha banyak jumlahnya. Jadi viral, unggahan tidak benar, ujung-ujungnya apes dijadikan tersangka.

    Buat kamu wahai netizen yang merasa yakin melihat kejadian yang tidak benar terkat aparatur Negara seperti polisi. Cek dan riceklah, tahan jarimu, apa yang kamu lihat belum tentu fakta sebenarnya. Ndak usah terlalu cepat tangkan memposting sesuatu, demi apa sih? Demi likes dan demi komentar yang banyak. Jangan deh. Sekali lagi jangan.

    Dibalik Postinganmu Ada Aturan Hukum yang Bisa Membuat Menjadi Tersangka

    Sebagai pengguna medsos harus tahu kalau postingan yang tidak benar bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menillik pasal 28 Ayat 2 pada UU ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Nah, netizen harus berhati-hati berbagi informasi yang bisa memunculkan rasa kebencian terhadap orang lain. Bagaimana penerjemahkan pasal tersebut, nanti tuntutan di pengadilan dan keputusan hakim yang membuktikannya. Pada intinya kudu hati-hati. Jangan kira hidup di dunia maya hidup tanpa aturan. Ada aturan yang jelas membuat pengguna media sosial tidak bisa berbuat seenak udelnya.

    Siapa saja bisa dikenai sangkaan terhadap postingan yang tidak benar dan menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian. Untuk itu, wahai penggguna medsos yang sering merasa paling benar. Ingatlah kebenaran tidak berlaku tunggal, rajin bertanya tentang suatu kejadian, dan hati-hati tersesat di dunia maya. Kalau tidak bisa terkena kasus pencemaran nama baik polisi seperti yang dialami sang presenter.

    Baca juga : Seperti Sedekah Laut Bantul, Di Sukabumi Diadakan Upacara Labuh Saji Oleh Nelayan Setiap Tahun

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *