Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Penumpang Harus Menggunakan Face Shield Selama Perjalanan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan aturan sesuai kondisi saat ini, salah satu syarat penumpang harus menggunakan Face Shield selama naik KA perjalanan jarak jauh. Syaratnya diterapkan sangat ketat bagi masyarakat. Perjalanan jarak jauh maupun KA lokal secara reguler mulai beroperasi kembali sejak 12 Juni 2020.
Pihak KAI membuat berbagai aturan Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus diikuti para penumpang. Tujuannya demi mencegah penyebaran COVID-19. Jangan sampai moda transportasi kereta api malah menjadi sumber tempat penularan penyakit. Maka, semua penumpang diharapkan dapat menjaga kesehatan selama perjalanan kereta api.
Beberapa syarat harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020. Surat edaran tersebut merupakan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa AKB bagi kereta api lokal dan jarak jauh. Ada pun syarat-syarat Naik Kereta Api lokal, antara lain:
- Penumpang wajib dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam).
- Memiliki Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,
- Harus menggunakan masker.
- Mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, paka penumpang KA lokal tidak boleh naik kereta api. Hal tersebut sangat penting harus diketahui oleh masyarakat.
Syarat yang Harus Dipenuhi Naik KA Jarak Jauh
Persyaratan yang cukup ketat juga berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh. Tiga Kereta Api Jarak Jauh yang melayani penumpang di wilayah Daop 2 sejak12 Juni 2020 adalah:
- KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Purwokerto, diberangkatkan dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB.
- Rangkaian KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Pasar Senen, pergi dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB.
- KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, diberangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB.
Agar bisa naik kereta api jarak jauh, penumpang wajib melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Membawa Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala penyakit, seperti influenza (influenza-like illness). Surat dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh (install) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat seluler yang dimiliki.
- Khusus calon penumpang yang pergi dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam.
- Menggunakan masker.
- Kondisi suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Mengenakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
Bagi perjalanan KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Sedanngkan, penumpang infant, harus membawa face shield sendiri ketika perjalanan kereta api jarak jauh.
Penumpang juga diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat. Alasannya ketika boarding, terdapat verifikasi berkas dan kelengkapan penumpang lainnya oleh petugas sebelum dibolehkan naik kereta api. Apabila penumpang tidak memenuhi syarat ketika pengecekan tiket, maka tidak bisa melakukan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.