Pendakian Ilegal Gunung Rinjani : Mengaku Pecinta Alam Tetapi Kok Naik Tidak Pakai Izin

Pendakian Ilegal Gunung Rinjani : Mengaku Pecinta Alam Tetapi Kok Naik Tidak Pakai Izin

Pendakian ilegal gunung Rinjani terus dicegah. Balai Besar Taman Nasuonal Gunung Rinjani menemukan 67 orang pendaki ilegal di Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak. Mereka yang berasal dari Pulau Lombok sedang beristirahat sembari bersenda gurau, serta ada pula yang sedang memancing.

Akhirnya tim operasi segera mengambil tindakan. Para pendaki tersebut diminta untuk menunjukkan kartu identitas,diberi himbauan untuk segera keluar kawasan, serta diberi sanksi. Mereka disuruh untuk membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak. Kartu identitas diamankan dan meminta mereka melaporkan diri ke Kantor Balai TN Gunung Rinjani.

Pendakian Ilegal Gunung Rinjani Akan Ditindak Tegas

Tim Operasi terdiri dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, TNI/Babinsa, BRIMOB POLDA NTB, POLSEK, Pengamanan Hutan/Pemhut, MMP Balai Tahura Nuraksa Lombok Resort Kali Parang Karangsidemen. Dilibatkan pula MMP Balai TN Gunung Rinjani, Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur, Volunteer yang melakukan patroli dan menyisiri jalur pendakian Gunung Rinjani.

Meski sudah diumumkan bahwa jalur pendakian ditutup sementara, kegiatan pendakian ilegal tetap marak. Sehingga, Balai TN Gunung Rinjani terus melakukan koordinasi dengan Stakeholder, Mitra, dan penjagaan dipintu masuk pendakian. Bahkan dilakukan pula patroli darat hingga patroli CCTV. Operasi Penertiban Pendakian Ilegal dilakukan selama 4 hari  dari tanggal 29 Mei sampai 01 Juni 2020. 

Balai TN Rinjani meminta para pendaki mematuhi peraturan pemerintah. “Ayo sobat Rinjani tetap patuhi aturan pemerintah untuk berada dirumah. Sembari kami berbenah menyambut kalian saat tiba waktu Pembukaan Pendakian Gunung Rinjani. “RinjaniNte”. Rinjani Kita.” Demikian pesan yang ditulis pada kaun BTN Gunung Rinjani: Official Instagram Of Gunung Rinjani National Park.

Diingatkan pula kepada para pendaki, bawah kondisi pandemi-19  mengancam keselamatan orang yang tidak menuruti aturan dan anjuran pemerintah. Pendaki cerdas dan bertika harus menghargai dan peduli kepada kesepalamatan diri sendiri.

Obejek Wisata Alam Taman Nasional Gunung Rinjani Ditutup Higgga waktu yang Tidak Ditentu

Keputusan penutupan objek wisata alam dilakukan sejak tanggal 16 Maret dan diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan Presiden Republik Indonesia menyatakan sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) menjadi pertimbangan penutupan tersebut. Ditindaklanjut Surat Edaran dari Menteri KLHK, Dirjen KSDAE, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Lombok Utara dan Bupati Lombok Timur.

Pada kenyataannya, ada saja orang yang melakukan pendakian ilegal. Tidak hanya itu, banyak pula warga yang ingin berekreasi di kawasan TN Gunung Rinjani ketika hari lebaran. Tim penjagaan pun ditugaskan untuk melakukan sosialisasi serta himbauan kepada pengunjung bahwa tempat wisata alam tersebut masih ditutup. Masyarakat diminta tetap sabar tidak berwisata dulu hingga kondisi ditetapkan aman dari virus corona.

Baca juga: Mengenal Budaya Sunda di Kampung Naga Tasikmalaya

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *