Syarat Menikah Masa Pandemi COVID-19, Perlu Tahu Nih!

Syarat menikah masa pandemi covid-19 dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) harus dipatuhi. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang kebijakan pelayanan nikah.
Surat Edaran mengenai Pedoman yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar KUA. Calon pengantin boleh melangsungkan akad nikah di rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan, Akad nikah yang dilakukan di rumah maksimal hanya boleh dihadiri 10 orang. Sedangkan, akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, bisa didatangi paling banyak 30 orang.
Pembatasan jumlah orang yang hadir demi memberikan rasa aman dan mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). Jadi, pelayanan menikah tetap bisa dilakukan, tetapi dapat mencegah penyebaran COVID-19.
Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal terdiri dari panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19. Di dalamnya aturan merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sekaligus, pegawai KUA Kecamatan dapat dilindungi serta masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Syarat Menikah Pada Masa Pandemi COVID-19
Berikut ketentuan syarat menikah dalam surat edaran pada masa Pandemi COVID-19, antara lain:
- Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dillakukan pada hari kerja sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Orang yang melakukan pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online. Buka website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
- Ketentuan pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah. Pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Setiap orang harus mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
- Akad penikahan dilaksanakan di KUA atau di luar KUA.
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah jumlahnya paling banyak 10 (sepuluh) orang.
- Peserta prosesi akad nikah yang dilakukan di Masjid atau gedung pertemuan paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
- KUA Kecamatan Harus mengatur yang berkaitan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat.
- Pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Tujuannya demi pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai protokol kesehatan yang ketat.
- Protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak bisa dipenuhi. Penghulu harus menolak pelayanan nikah dan memberi alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sesuai form terlampir.
- Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru dengan kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Demikian syarat akad nikah yang harus dipenuhi dan ingat aturan yang harus dijalankan resepsi pernikahan. Aturan resepsi pernikahan dapat dilakukan berbeda di setiap provinsi dan ikuti aturan yang berlaku.
Informasi menarik lainnya: Perempuan dan Anak-Anak Menjadi Korban Kekerasan Pada Masa Pandemi, Laporkan!