Cara Pendaftaran Organisasi Masyarakat Yang Kamu Mungkin Belum Ketahui

Cara Pendaftaran Organisasi Masyarakat Yang Kamu Mungkin Belum Ketahui

Cara Pendaftaran organisasi masyarakat (ormas) kerap tidak diketahui oleh khalayak umum. Padahal, penting dilakukan untuk pengakuan ormas oleh negara. Tahukah kawan Sabumi, pengakuan ormas diatur di Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  dan Pemerintah Daerah.

Pendaftaran ormas adalah hak organisasi dan bukan kewajiban. Namun, bukan berarti mendingan tidak dilakukan. Melainkan sebaiknya didaftarkan agar mendapatkan pengakuan Negara. Hal itu berlaku bagi organisasi paguyuban, dan bidang pers juga.

Tahapan Cara Pendaftaran Organisasi Masyarakat

Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, tahap proses pendaftaran sesuai petunjuk Kemendagri sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan.
  2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk pendaftaran.
  3. Menerbitkan SKT atau penolakan dari pendaftaran yang telah dimohonkan.

Adapun cara pengajuan permohonan organisasi masyarakat harus mengikuti proses berikut ini:

  1. Pengurus Ormas membuat permohonan pendaftaran tertulis ditujukan kepada Menteri lewat unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran lewat gubernur atau bupati/wali kota. Diajukan melalui unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Melakukan permohonan pendaftaran lewat bupati/wali kota dan memberikan tembusan kepada Gubernur.
  4. Memberi permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
  5. Ditujukan ke unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
  6. Ke unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah.

Kabupaten/kota yang dimaksudkan adalah perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di daerah.

  1. Unit pelayanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota jika tidak tersedia, maka permohonan pendaftaran diajukan ke Bakesbangpol atau sebutan lainnya.
  2. Memohon pendaftaran diajukan dan ditandatangani pendiri dan pengurus ormas.
  3. Apabila pendiri ormas meninggal dunia atau berhalangan tetap, bisa diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Lampiran Permohonan Pendaftaran

Permohonan melakukan pendaftaran harus melampirkan persyaratan, antara lain:

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART,
  2. Program kerja,
  3. Susunan pengurus,
  4. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas,
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas,
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak sedang mengalami perkara di pengadilan, dan surat pernyataan mampu melaporkan kegiatan.

Selain itu, organisasi masyarakat juga harus membuat lampiran antara lain:

  1. Formulir isian data Ormas
  2. Surat pernyataan bahwa ormas tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
  3. Surat pernyataan kalau nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel belum memiliki hak paten dan/atau hak cipta pihak lain.
  4. Rekomendasi yang diberikan kementerian urusan di bidang agama bagi Ormas yang memiliki kegiatan khusu bidang keagamaan
  5. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah urusan kebudayaan bagi Ormas yang khusus di bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Surat pernyataan persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.

Selain itu, oragnisasi masyarakat harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota.

Keterangan menyebutkan ormas sudah tercatat pada administrasi pemerintahan yang memenuhi tahapan dan persyaratan. SKT harus diperpanjang jika masa waktunya habis agar tetap diakui oleh Negara.

Informasi menarik lainnya: Renungan Tentang Pendidikan Pelosok Sukabumi Akhir Tahun 2020 : Waktunya Bukan Soal Donasi dan Distribusi Buku Semata 

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *