Alur Pelayanan Pernikahan yang Wajib Kamu Ketahui

Alur Pelayanan Pernikahan yang Wajib Kamu Ketahui

Bagi kamu yang mau melepas masa lajang, cek dulu deh alur pelayanan pernikahan sebelumnya. Agar kamu tahu proses dari awal hingga akhir hingga disahkan sebagai suami istri.

Ditjen Bimas Islam mengeluarkan alur pelayanan pernikahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterapkan di Departemen Agama.

Biaya Alur Pelayanan Pernikahan

Dikutup dari situ Kemenag, Berdasarkan PP 48/2004, biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, Antara lain:

    1. Gratis atau nol rupiah Apabila proses pernikahan dilaksanakan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA).
    2. Membayar Rp600.000, apabila pernikahan dilakukan di luar KUAÂ dan atau di luar hari dan jam kerja.

Selain dari biaya tersebut, calon pengantin tidak dikenakan biaya sesuai ketentuan tersebut. Apabila terjadi pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan, maka termasuk gratifikasi.

Baca juga:

Curhat Orang Tua Tentang Biaya Daftar Ulang Sekolah yang Bikin Sakit Kepala

Selalu Menyenangkan Terbang Bersama Garuda Indonesia

Alur Pelayanan Pernikahan dari Daftar ke RT RW hingga Pelaksanaan Akad Pernikahan

Alur pelayanan pernikahan
Alur pelayanan pernikahan

Bagi kamu yang mau menikah, perhatikan proses alur pelayanan pernikahan di bawah ini, agar menjadi jelas dan tidak membayar di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

    • Calon pengantin datang ke RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke kelurahan;
    • Calon pengantin datang ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 N4) yang akan dibawa ke KUA (Kecamatan). Catatan: Apabila pernikahan dilakukan di luar Kecamatan, maka calon pengantin datangi ke KUA (Kecamatan) untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah yang akan dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah. Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin datang ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
    • Selanjutnya, Calon pengantin datang ke Kantor KUA (Kecamatan) sebagai tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Biaya pernikahan di KUA Kecamatan, biaya akan gratis. Kalau perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar sebesar Rp600.000. Serahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
    • Lalu, calon pengantin datang ke KUA (Kecamatan) sebagai tempat akad pernikahan untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah.
    • Calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah. Kemudian diakhiri, buku nikah diserahkan.

Nah, bagi kamu yang mau menikah perhaikan aturan tersebut. Jangan mau membayar lebih dari biaya yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *