Syarat Nikah di KUA 2021 yang Harus Diketahui Calon Pengantin, Bayar Berapa Biaya Pernikahan ya?

Syarat Nikah di KUA 2021 yang Harus Diketahui Calon Pengantin, Bayar Berapa Biaya Pernikahan ya?

Syarat Nikah di KUA Sebaiknya disediakan calon pengantin sebelum hari pernikahan, setidaknya dua minggu sebelum hari H.  Karena dokumen persyaratan menikah cukup banyak, apalagi  bagi calon pengantin yang ingin mengadakannya di luar kecamatan tempat tinggal. Pengantin harus memenuhi syarat nikah berupa surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Tahukah kamu bahwa syarat nikah di KUA dan prosedurnya telah terdapat aturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014. Isinya mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Departemen Agama (Depag).

Seperti yang diketahui, menikah di KUA adalah gratis asalkan memenuhi syarat nikah dan dilaksanakan pada jam kerja operasional hari Senin-Jumat. Sedangkan, bukan di KUA biayanya adalah Rp 600.000. Biaya tersebut dimasukkan ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan melakukan pernikahan di KUA?

Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) Tahun 2021

Berikut adalah syarat pernikahan di KUA yang harus disiapkan oleh calon pengantin.

  1. Membawa surat pengantar nikah dengan tanda-tangan Kepala Desa atau Lurah (Model N1).
  2. Mengisi Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
  3. Melengkapi Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
  4. Ada Surat izin orang tua/wali apabila pengantin dibawah 21 tahun (Model N5);
  5. Menyediakan Pass foto 2×3 dan 3×4 (4 lembar) dan 4×6 sebanyak (2 lembar), background biru.
  6. Membawa Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
  7. Menyediakan Fotokopi KTP orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah.
  8. Membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin dari luar wilayah.
  9. Menyediakan Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin telah melakukan perceraian).
  10. Memberikan Surat Izin Komandan (Apabila calon pengantin TNI atau POLRI).
  11. Mengurus Surat Akta Kematian (apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  12. Masa melakukan pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selanjutnya, ikuti prosedur pernikahan di KUA dengan langkah-langkah berikut ini sesuai petunjuk dari Kementerian Agama. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Datanglah ke Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen di atas.
  2. Berkas nikah akan diperiksa oleh petugas KUA. Data akan diverifikasi dan dicek kelengkapan syarat pernikahan.
  3. Calon pengantin disarankan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasi oleh KUA setempat).
  4. Tidak membayar biaya nikah jika dilakukan KUA alias gratis Rp 0.
  5. Setelah semua dipastikan lengkap, maka akad nikah dapat dilaksanakan.
  6. Setelah dinyatakan sah, buku nikah akan diberikan seelah akad nikah dilaksanakan.

Prosedur tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 mengingat masa pandemi belum berakhir. Calon pengantin harus memakai masker, menjaga jarak, dan perlu mencuci tangan karena demi mencegah penularan virus corona.

Artikel menarik lainnya:Hari Ulang Tahun Jakarta ke 494: Dari Sejarah Kota Pelabuhan Hingga Menjadi Ibukota Indonesia

admin

One thought on “Syarat Nikah di KUA 2021 yang Harus Diketahui Calon Pengantin, Bayar Berapa Biaya Pernikahan ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *