Izin Senjata Api Bagi Warga Sipil di Indonesia Begini Prosedur dan Syaratanya

Izin Senjata Api Bagi Warga Sipil di Indonesia Begini Prosedur dan Syaratanya

Izin senjata api ternyata bisa dilakukan warga Negara Indonesia. Tidak hanya bagi polisi dan TNI saja loh. Syarat utamanya pun fungsi senpi hanya untuk mempertahankan diri. Bagi yang ingin memilikinya, syarat kepemilikan senjata api tidak mudah dan harus sesuai aturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jadi, tidak ada ceritanya setiap orang bebas menggunakannya bak di film koboy.

Aturan penggunaan senjata api berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Isinya mengenai syarat dan pihak yang boleh mempunyai Senjata Api di kalangan sipil. Berikut aturannya:

  • Warga sipil yang diizinkan memiliki senjata, antara lain: direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
  • Orang yang ingin memiliki senjata api diwajibkan memiliki kemampuan menembak selama 3 tahun dan telah diuji tes psikologi.
  • Memperoleh izin dari lembaga atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  • Apabila sudah memenuhi syarat di atas, senjata api ditegaskan untuk membela diri. Senpi yang diijinkan dengan peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Syarat Kepemilikan dan Izin Senjata Api yang Bisa Dimiliki Warga Sipil

Peraturan kepemilikan senjata api dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Adapun senpi yang boleh dimiliki warga sipil berupa jenis nonorganik atau tidak miliki Polri dan TNI. Kerja senjata api secara manual dan semi otomatis.

Jika ingin memiliki senjata pi peluru atajam diizinkan dengan caliber 12 GA jenis senapan dan 22, 25, 32 jenis pistol. Kalau peluru Karen dan peluru gas, kaliber paling tinggi 9 mm. Adapun senjata dibatasi jumlahnya hanya dua saja dengan amunisi paling banyak 50 peluru.

Bagi individu yang ingin mempunyai senjata api, harus memenuhi persyaratan antara lain:

  • Kartu identitas KTP dan KK.
  • Usia 24 tahun sesuai akte kelahiran.
  • sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari dokter Polri.
  • Surat keterangan dari psikolog Polri dan berkelakuan baik.
  • Surat permohonan pengajuan kepemilikan dan penggunaan.
  • Mengisi formulir ke Mabes Polri.

Setelah memenuhi syarat di atas, permohonan izin pemilikan dan penggunaan akan diteruskan oleh Dirintelkam Polda. Lalu, meminta Kapolres memeriksa antara lain: identitas permohonan, jenis senjata, alasan pemohon, dan saran kepada Kapolda secara tertulis setelah dilakukan pengecekan ke lapangan.

Langkah selanjutnya atas saran Kapolres, Kapolda memberi rekomendasi kepada Kabaintelkam Polri dan mengeluarkan izin kepemilikan senjata api. Persyaratan tersebut harus disediakan semua warga Negara yang ingin mempunyai dan memakai senjata api. Izin kepemilikan senjata api selama 5 tahun dan kepemilikan selama 1 tahun.

Usia orang yang boleh mempunyai senjata api dari usia 21 tahun hingga 65 tahun. Bagi yang memiliki senjata api wajib tidak melakukan tindak pidana terkait senjata api dan tindak pidana lainnya. Selain itu, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata yang dimiliki nantinya.

Artikel menarik lainnya: Menteri Sosial Juliari Batubara Menjadi Tersangka, OTT Program Bantuan Sosial di Kemensos

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *