Hukum Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban yang Perlu Diketahui

Bolehkah orang berkurban memakan daging kurban miliknya? Jawabannya adalah boleh memakan daging kurban dan menyedekahkannya. Dasarnya sesuai firman Allah surat Al-Hajj ayat 36. Surat tersebut menjelaskan kalau hewan kurban yang telah dipotong, maka daging hewan wajib diberikan kepada orang lain.
Orang yang menerimanya bisa dari orang-orang dinilai mampu (orang kaya) maupun orang miskin. Daging kurban tidak hanya diberikan kepada orang miskin, melainkan kepada orang kaya juga boleh memakannya.
Dijelaskan pula dalam sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Berasal dari Aisyah RA, penduduk desa pernah berduyun-duyun mendatangi kurban di masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda : “simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkanlah yang lainnya”(HR. Abu Daud).
Maksudnya pembagian daging kurban yang diutamakan adalah pertama untuk dimakan. Kedua disedekahkan dan ketiga disimpan.
Aturan Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban
Hasil dari sidang isbat yang dilaksanakan Kemenag bahwa Idul Adha 1442 Hijriyah tepat pada 20 Juli 2021. Sehingga, penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan dari 20 Juli – 23 Juli 2021.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Sepertiga diberikan kepada tetangga sekitarnya (terutama warga kurang mampu). Sepertiga lagi diberikan kepada kaum miskin.
Banyak pertanyaan bolehkan orang berkurban makan daging kurban miliknya sendiri. Jawabannya adalah ada dua hukum yang berlaku, sebagai berikut:
Kurban Sunah
Aturannya pada kurban sunah adalah orang yang berkurban dapat memakan daging hewan kurban itu. Orang yang melakukan kurban dianjurkan (sunah) untuk ikut menikmati daging hewan yang dikurbankan.
jatah maksimal yang boleh dimakan oleh sohibul kurban?Tidak ada ketentuan pasti yang disepakati di antara para ulama terkait berapa jatah maksimal sohibul kurban dianjurkan makan dari daging hewan kurbannya.
Jumlah yang boleh dikonsumsi menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah setidaknya sepertiga dari daging hewan kurban. Sedangkan Imam Nawawi termaktub dalam kitab Syarhu Shahih Muslim menyatakan, jumlah yang sebaiknya diberikan sedekah sebaiknya lebih banyak dibanding jumlah yang dimakan orang dan keluarga yang berkurban.
Kurban Wajib
Bagi yang melaksanakan kurban wajib atau dikarenakan nazar), maka orang yang berkurban dilarang memakan daging kurbannya. Keluarga juga dinafkahi juga dilarang mengonsumsinya. Hal itu berdasarkan dari uraian Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi’i. Berikut pernyataannya, “Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar.”
Adapun maknanya tidak boleh orang yang berkurban dan memberi hadiah memakan daging kurban dan hadiah yang wajib karena nazar. Oleh karena itu harus menyedekahkan seluruhnya berikut tanduk dan kuku hewan.
Demikian aturan memakan daging kurbannya dan pemberiannya diutamakan diberikan kepada para fakir dan miskin. Masa pandemi COVID-19 banyak orang mengalami kesulitan dan membuat kaum orang fakir dan miskin memerlukan bantuan. Berkurbanlah dan memberikan daging kurban kepada orang-orang yang mengalami kesulitan.