Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi, Ini Syarat dan Tahapannya!

Cara membuat NPWP online untuk pribadi dan mendaftarkannya tidak sulit. Pihak perpajakan telah membuat prosesnya dengan mudah, bisa dilakukan prosesnya secara digital. Apa itu NPWP? NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dipuyai setiap pribadi dan badan usaha yang mempunyai penghasilan.
Nomor NPWP digunakan untuk aktivitas yang terkait dengan pajak. Aturannya telah dimuat dalam UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu kenapa harus membuat NPWP? Karena ada ketentuan mengenai aktivitas dengan nominal penghasilan yang wajib kena pajak. Jika memiliki NPWP, wajib pajak akan terhindar dari risiko terbeban potongan PPh tinggi dan potongan pajak ketika terkena PHK. Apa saja syarat membuat NPWP online untuk pribadi?
Syarat Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi atau Perorangan
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi tanpa memiliki usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya antara lain:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Wajib Pajak orang pribadi, bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Sertakan pula fotokopi dokumen izin menjalankan aktivitas usaha dari instansi yang berwenang, setidak-tidaknya dari Lurah atau Kepala Desa.
- Surat pernyataan dengan menyertakan meterai dari Wajib Pajak orang pribadi. Pernyataannya bahwa yang bersangkutan memang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Apabila Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin terkena pajak secara terpisah karena berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Maka permohonan Wajib melampirkan, antara lain:
- Membawa fotokopi Kartu NPWP suami;
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang ingin melakukan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Artikel menarik lainnya: Bagaimana cara cek sertifikat vaksin? Ayo Ikuti Vaksinasi Segera
Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk untuk Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah menyosialisasikan cara pembuatan NPWP online atau e-Registration (E-REG DJP). Tahapannya lengkap cara mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Membuka situs resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , lalu memilih menu sistem e-Registration.
- Mendaftar Akun. Lakukan pendaftaran akun untuk memperoleh dengan mengklik “daftar”. Kemudian, mengisi data pendaftaran bagi pengguna sesuai nama, alamat email, password (kata sandi). Lalu klik ‘Save’.
- Melakukan mengaktifan Akun. Cara aktivasi akun ereg.pajak.go.id adalah memeriksa kotak masuk (inbox) di email. Buka email untuk membuat akun yang masuk dari Dirjen Pajak. Lalu silakan mengikuti langkah perintah dalam email untuk aktivasi.
- Mengisi Formulir Pendaftaran. Jika telah melakukan aktivasi berhasil, selanjutnya lakukan login ke sistem e-Registration. Masukkan email dan password akun atau klik link yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Jika telah login, maka akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP. Lakukan mengisi semua data di formulir tersedia. Ikutilah data yang telah diisi, periksa lagi secara teliti. Jika data telah diisi benar, makan akan keluar surat keterangan terdaftar sementara.
- Mengirim Formulir Pendaftaran. Apabila setelah seluruh data di formulir pendaftaran telah diisi, silakan pilih tombol daftar, itu untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak di lokasi Wajib Pajak terdaftar.
- Mencetak dokumen yang muncul di layar komputer, yaitu:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat berisi Keterangan Terdaftar Sementara
- Menandatangani Formulir untuk Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen yang ada. Apabila sudah mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak, lalu tandatangan dan satukan dengan berkas yang telah dilengkapi.
- Mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Jika telah menyiapkan berkas kelengkapannya. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan tandatangan, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi Wajib Pajak terdaftar. Nantinya, berkas bisa diberikan langsung ke KPP atau melalui Pos. Dokumen dapat dikirimkan setidaknya 14 hari setelah formulir terkirim secara online.
- Melakukan scan dokumen. Apabila tidak ingin menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung. Lakukan scan dokumen dan upload soft file melalui aplikasi e-Registration.
- Mengecek status dan menunggu kiriman kartu NPWP. Jika telah mengirim berkas dokumen, lakukan pengecekan status pendaftaran NPWP melalui email. Bisa juga periksa di halaman histori pendaftaran yang ada di aplikasi e-Registration. Kalau ditolak statusnya, maka perbaiki data-data yang belum lengkap. Sebaliknya, apabila disetujui statusnya, maka kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat lewat alamat Pos yang telah dicatat.
Kesimpulan Cara Membuat NPWP Online
Untuk diperhatikan bahwa Kartu NPWP bisa dicetak secara fisik atau dalam bentuk soft file yaitu NPWP elektronik. Untuk permohonan NPWP yang didaftarkan dan sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, maka KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP setidaknya 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Demikianlah Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi. Prosesnya sangat mudah dan setiap orang bisa membuat dan memilikinya, terutama bagi Anda yang telah memiliki penghasilan. Kalau masih bingung, datang saja langsung ke kantor pajak dan akan dilayani dengan baik dan cepat.