Menikah di KUA 2023

Biaya Menikah di KUA Tahun 2023 Bayar Berapa. Pertanyaan seputar biaya Menikah di KUA menjadi trending di media sosial. Bukan tanpa alasan, karena sebelumnya pernikahan tanpa pesta sering dianggap miring bagi banyak orang. Padahal, jika menikah dan dilakukan di KUA, tentu menjadi solusi bagi pengantin baru tidak perlu menanggung biaya pernikahan yang terbilang mahal.

KUA merupakan tempat segala sesuatu yang dilakukan calon mempelai yang merencanakan pernikahan. Agar tercatat dengan baik dan diakui oleh negara. Jadi, sebenarna tanpa pesta besar-besar, nikah di KUA itu sangat sah.

Pasangan yang menyelenggarakan pesta pernikahan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi harus rela membayar mahal untuk pesta pernikahan, sehingga tidak punya tabungan cukup uang setelahnya.Jadi, menikah di KUA adalah sebuah pilihan dengan biaya jauh lebih murah.

Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

Tahukah kamu, biaya pernikahan di KUA adalah Rp 0 alias gratis dan tidak dipungut biaya. Ingatharus merayakan pernikahan pada jam kerja seperti yang tercantum di situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Hal itu, seusai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Biaya Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melangsungkan perkawinan di KUA tidak dipungut biaya apapun.

Akan tetapi, apabila calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya pernikahan sebesar Rp 600.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke Negara dan masuk dalam Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP).

Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2023

Setelah syarat nikah, daftarkan menikah di KUA sebagai berikut:

  • Mengunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/Keluhan.
  • Kunjungan ke Kantor Desa/ Kelurahan dengan membawa surat pengantar Ketua RT untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah ke KUA.
  • Mengunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan dokumen kepada petugas.
  • Meninjau data pernikahan yang akan didaftarkan.
  • Atur tanggal dan waktu pernikahan.
  • Pada saat akad nikah, kedua mempelai hanya tinggal mengikuti prosesi pernikahan di KUA menurut orang tua, wali dan saksinya.

Demikian artikel tentang biaya menikah di KUA Tahun 2023. Jadi sudah diketahui bahwa Biaya nikah di KUA 2023 tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, pengantin akan disuruh membayar biaya Rp600.000, apabila mau melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Sekadar informasi, biaya tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Juga ingat untuk mendaftar setidaknya 10 hari sebelum hari pernikahan.

Jika kurang dari 10 hari, kantor KUA biasanya meminta Anda untuk melampirkan lagi surat keterangan dispensasi dari kantor kecamatan. Jangan lupakan biaya pernikahan di KUA dan dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan sejak awal.

Artikel menarik lainnya: Syarat Nikah di KUA 2021 yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *