Sat. Apr 20th, 2024
    cara membuat npwpcara membuat npwp

    Pekerja sebaiknya harus mengetahui cara membuat NPWP. Bagi orang yang telah memiliki penghasilan, setiap staff menjadi wajib pajak yang wajib dibebani bajak penghasilan atau dikenal PPh 21. Pajak penghasilan dihitung dari gaji per tahun.

    Maka, seorang pekerja wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. NPWP pribadi merupakan tanda pengenal wajib pajak untuk urusan administrasi perpajakan.

    Kalau seorang karyawan tidak punya NPWP pribadi, maka mendaftar segera ke kantor pajak sesuai alamat identitas KTP. Pendaftaran cara membuat NPWP juga bisa dilakukan secara online. Seorang staf yang memiliki NPWP dkan dibebani PPh 21 lebih rendah, dari pegawai yang tidak mempunyainya.

    Syarat Cara Membuat NPWP, Enggak Sulit kok

    Untuk cara membuat NPWP, wajib pajak harus membawa persyaratan yang cukup ringan dan tidak butuh waktu lama untuk menyiapkannya. Antara lain, fotocopy identitas pribadi, suarat keterangan kerja, dan Formulir pendaftaran NPWP.

    Fotocopy Identitas Pribadi

    KTP harus difotocpy sebagai bukti sebagai bagian warga Negara Indonesia (WNI). Kalau warga negara asing (WNA) yang memiliki pekerjaan di Indonesia, mereka menggunakan fotocopy paspor dan kartu izin tinggal terbatas.

    Fotocopy Surat Keterangan Kerja

    Cara membuat NPWP, sebagai pegawai jangan lupa membawa fotocopy surat keterengan perusahaan. Surat tersebut sebagai bukti orang yang mengurus NPWP adalah staf diperusahaan tersebut.

    Formulir Pendaftaran NPWP

    Datanglah ke kantor pajak di kota tempat tinggal anda, minta formulir pendaftaran NPWP kepada pegawai di kantor pajak. Pegawai pajak yang bertugas akan memberikan formulir NPWP tersebut dengan ramah. Pelayanan kantor pajak sangat ramah kepada siapa saja yang datang ke kantornya.

    Cara Membuat NPWP Hanya Memakan Waktu Satu Hari Saja

    Bagi Anda yang mau mengurus NPWP dengan cepat, wajib pajak cukup datang ke kantor pajak. Jangan ragu untuk datang sendiri karena pelayanannya ramah dan cepat pula.

    Adapun langkah pembuatan NPWP dapat mengikuti proses seperti penjelasan berikut:

      • Wajib pajak datang ke kantor pajak dan tidak diwakilkan. Kantor Pajak yang sesuai dengan alamat KTP Anda. Tanyakan kepada pegawai yang bertugas bagaimana proses pembuatan NPWP. Petugas pajak akan memberikan formulir pendaftaran NPWP.
      • Karyawan yang mengurus NPWP, jangan lupa membawa persyaratan fotocopy identitas pribadi. Ingat, jangan lupa fotocopy lebih dulu, agar proses pembuatannya dapat lebih cepat.
      • Lalu formulir diisi dengan data yang sesuai dengan pribadi Anda. Isi dengan benar terutama identitas diri wajib pajak, alamat, sumber penghasilan, kisaran penghasilan, dan jumlah tanggungan. Jangan sampai salah isi ya.
      • Kalau merasa kesulitan mengisinya dan ada yang membingungkan, tanyakan saja kepada pegawai paja. Mereka akan melayani dan memberitahu cara pengisian formulirnya.
      • Setelah data diisi lengkap, formulir dan dokumen disiapkan untuk pembuatan NPWP. Ambil nomor antrian dan akan dipanggil ketika sudah giliran anda.
      • Setelah dipanggil, Petugas akan mengecek formulir pendaftaran yang dibuat. Kalau data sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, maka NPWP akan langsung diberikan kepada Anda. Jadi, pengurusan NPWP hanya membutuhkan waktu satu hari saja.

    Baca juga :

    Gerak Penggiat Literasi Sukabumi Berbagi Baca Buku Gratis di Alun-Alun Cisaat

    Pemeran Milea Adnan Hussain Film Dilan 1990, Vanesha Prescilla Cantik Minta Ampun

    Lalu, Anda pun memiliki NPWP. Sejak itu pula, karyawan pemiliki NPWP sudah menjadi wajib pajak, memiliki hak dan kewajiban menurut Undang-Undang Perpajakan. Wajib pajak karyawan harus melaporkan Surat pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bayar PPh 21.

    Perusahaan tempat Anda berkerja akan menghitung pajak sesuai penghasilan dan memotongnya dari gaji setiap bulan. Jangan sampai tidak memiliki NPWP, karena fungsinya sangat penting untuk menghitung pajak dari karyawan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *