Warga Kota Sukabumi Dibebaskan Mau Salat Idul Adha di Masjid dan di Lapangan

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan secara berjemaah di masjid dan lapangan. Namun, salat Idul Adha 1441 Hijriyah pada 31 Juli mendatang harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
Meski begitu, Pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan dilakukan di Lapangan Merdeka dan hanya berpusat di Masjid Agung Sukabumi. Sedangkan, pemotongan hewan kurban tidak dilaksanakan di Mesjid Agung. Daging Hewan kurban dari Pemerintah Kota Sukabumi akan disalurkan pada tujuh Kecamatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pemerintah Kota Sukabumi Melaksanakan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama
Pemerintah Kota Sukabumi melaksanakan Salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sesuai aturan dalam surat edaran Kementerian Agama Nomor.18 Tahun 2020. Pelaksanaan solat Idul Adha diizinkan dilakukan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Pemerintah setempat,
Ada pun syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, sebagai berikut:
Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), antara lain:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang bisa melakukan penerapan jarak fisik;
- Penyelenggara dapat mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dan cuma dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
- Jarak antara panitia harus diatur pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Daging hewan kurban dibagikan oleh panitia ke rumah mustahik.
Selain itu, diterapkan juga protokol kebersihan personal panitia, antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan awal dengan mengukur suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan. Panitia harus menyiapkan petugas yang memegang alat ukur suhu tubu;
- Dilakukan pembedaan antara panitia di area penyembelihan dan penanganandaging, tulang, serta jeroan.
- Setiap panitia yang menyembelih, melakukan pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan diwajibkan untuk menggunakan masker. Selain itu, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara diminta mengedukasi para panitia agar jangan menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
- Tidak melakukan jabat tangan atau kontak langsung antar panitia, serta memperhatikan etika batuk/ bersin/ meludah;
- Setelah melakukan pemotongan hewan, panitia yang perah berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sangat memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Agar dapat mencegah risiko penularan antar panitia yang yang berada di tempat penyembelihan hewan.