Syarat Nonton Bioskop 2021, Ingat Selalu Perhatikan Status Aplikasi Peduli Lindungi

Syarat nonton bioskop perlu diperhatikan bagi setiap orang yang ingin melihat film di masa pandemi Covid-19. Mulai tanggal 16 September, bioskop sudah dibuka kembali secara bertahap. Kamu sudah bisa menikmati film yang rilis, seperti Black Widow, Shang-chi and The Legend of Ten Rings, dan Suicide Squad.
Namun, tidak bisa sembarangan menonton film di bioskop pada masa PPKM, karena harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pemerintah telah membuat aturan beberapa syaratan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021.
Salah satunya syarat yang harus dimiliki adalah status di aplikasi Peduli Lindungi yang harus dengan kategori hijau. Kategori hijau atau tidak dapat dilihat pada informasi akun dan klik bagian status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Aturan tersebut juga sejalan dengan ijin orang yang masuk ke mall yang harus disesuaikan dengan aplikasi Pedulilindungi.
Syarat Nonton Bioskop dan Masuk Ke Mall Pada Masa PPKM 2021
Bagi daerah yang termasuk PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) menerapkan aturan berikut ini:
Syarat kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall harus memenuhi aturan antara lain:
- Kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00, dengan protokol kesehatan.
- Harus memakai aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining kepada pengunjung dan pegawai.
- Restoran atau kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mallbisa makan di tempat (dine in) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas. Selain itu, satu meja diduduki maksimal dua orang, dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit;
- Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk.
- Tempat bermain anak-anak, dan hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan masih ditutup.
Selain aturan 5 hal di atas, syarat nonton bioskop antara lain:
- Diwajibkan memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk melaksanakan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai.
- Jumlah penonton maksimal 50% dan yang boleh masuk hanya pengunjung kategori Hijau dalam Peduli Lindungi.
- Penonton yang berusia kurang dari 12 tahun tidak boleh masuk.
- Tidak boleh makan dan minum atau berjualan makanan dan minuman di area bioskop.
- Harus mengikuti aturan protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Perusahaan yang turut ikut uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Demikian syarat Nonton Bioskop 2021 harus sesuai aplikasi Peduli Lindungi termasuk kategori hijau yang terdapat informasi akun. Selain, harus diingat kalau penonton tidak diperbolehkan makan dan minum di area bioskop. Bukan berarti pula harus menonton film di bioskop setiap hari, karena risiko pandemi Covid-19 masih sangat berbahaya.