Sekolah di Kabupaten Sukabumi Masih Secara Daring Belum Bisa Belajar Tatap Muka

Status Kabupaten Sukabumi yang masih zona biru membuat sekolah belum bisa melakukan belajar secara tatap muka. Statusnya berbeda dengan Kota Sukabumi yang sudah zona hijau dan diizinkan membuka kegiatan belajar secara tatap muka dengan protocol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi H. Iyos Somantri juga menjelaskan bahwa persiapan sektor pendidikan belum ada ketentuan sekolah dibuka. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring. Pernyataan tersebut dilontarkan ketika melakukan monitoring percepatan penanganan Covid-19 menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Lokasinya di SDN 5 Cibadak, Kecamatan Cibadak (8/7/2020). Sosialisasi dan monitoring terus dilakukan oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Berharap Wilayahnya Masuk Zona Hijau Agar Siswa Bisa Sekolah Secara Tatap Muka
Iyos Somantri berharap wilayah Kabupaten Sukabumi berubah menjadi status zona biru, agar kegiatan pendidikan bisa dilaksanakan secara tatap muka. Jika tidak terpaksa kegiatan di sekolah akan terus dilaksanakan secara daring.
Ia berpendapat kalau pun mau melakukan kegiatan sekolah, salah satu alternatifnya adalah dengan cara kunjungan guru kerumah siswa. Siswa dibagi dalam maksimal 10 orang per kelompok. Pembelajaran dibagi dalam kelompok kecil dengan enerapkan protokol kesehatan.
Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru bukan berarti kegiatan sudah normal tidak ada risiko penularan virus corona. Pemerintah terus mengingatkan masyarakat harus tetap mengikuti protocol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak ketika keluarga rumah pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2020. Isinya tentang Persiapan Pelaksanaan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. Di dalam Perbup tersebut dituliskan bawah Kegiatan di Sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan melalui pembelajaran secara online.
Pada Pasal 8 Pada Perbub tersebut juga ditegaskan, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten sukabumi. Selain itu, harus berdasarkan persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.