Tidak Hanya Melakukan Penutupan Jalan Sukabumi PPKM Darurat, Pemkot juga Memberikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

Tidak Hanya Melakukan Penutupan Jalan Sukabumi PPKM Darurat, Pemkot juga Memberikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

Penutupan Jalan Sukabumi dilakukan di ruas jalan Jalan R.E. Martadinata sejak tanggal 13 Juli 2021. Pengguna jalan tidak bisa melewati bundaran tugu adipura sampai ke persimpangan Jalan Gudang, serta jalan Ir.H.Djuanda ditutup.

Sebelumnya, jalan kawasan Ahmad Yani juga telah ditutup sejak 3 Juli. Begitu pula pada ruas Jalan Zaenal Zakse, Julius Usman, Stasiun Timur, Ciwangi dan Harun Kabir. Tujuan untuk mengurangi mobilitas warga di kawasan perkotaan Sukabumi saat PPKM Darurat.

Selain itu, rekayasa lalu lintas juga dilakukan dengan hanya membuka jalan satu arah pada Jalan Gudang. Mobil dan sepeda motor yang lewat jalan tersebut cuma dapat mengakses ruas jalan R.E. Martadinata menuju ke persimpangan Siliwangi.

Keputusan tersebut juga sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui siaran pers harian mengenai PPKM Darurat. Pemerintah diminta dapat menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 % demi mengurangi jumlah kasus covid – 19.

44 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Sejak Penutupan Jalan Sukabumi

Ada 44 pelanggaran protokol kesehatan terjadi sejak dilaksanakan PPKM di Kota Sukabumi sejak tanggal 9-12 Juli 2021. Mereka pun ditindak dan diberi sanksi denda. Semua dilaporkan ke Dinas Satpol, PP dan Damkar mengenai pelaksanaan  operasi yustisi sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Jenis pelanggaran yang terjadi antara lain 15 pelanggaran pembukaan tempat usaha diluar non bahan pokok penting. Selain itu adapula 29 pelanggaran seperti tidak menggunakan masker. Jumlah denda yang diterima dari sanksi denda sebesar Rp. 5,050,000.

Pelanggaran dan pemberian sanksi PPKM sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Pengendalian Covid – 19. Dinas Satpol PP dan Damkar mengimbau masyarakat menaati PPKM Darurat demi menurunkan kasus positif covid – 19.

Tidak Hanya Memberi Sanksi Pelanggar Prokes Penutupan Jalan Sukabumi, Tetapi Memberi Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

Polres Sukabumi Kota menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang kondisi kehidupan terdampak PPKM Darurat pada 9 Juli 2021. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan bantuan paket sembako tersebut diharapkan bisa bermanfaat dan masyarakat saling membantu satu sama lain.

Selain itu, Dinas Sosial juga menyalurkan ratusan paket sembako kepada pasien covid – 19  yang sedang isolasi mandiri pada 7 Kecamatan Kota Sukabumi. Bantuan disalurkan pada 14 Juli 2021. Total sembako yang disalurkan kepada pasien isolasi mandiri covid – 19 sebanyak 900 paket sembako.

Dinas Sosial dibantu oleh relawan Tanggap Siaga Bencana (Tagana) Kota Sukabumi. Bantuan diharapkan bisa menolong para pasien covid–19 dan kondisi dapat cepat membaik dan sembuh, serta jumlah kasus covid–19 Kota Sukabumi terus mengalami penurunan.

Artikel menarik lainnya:

Ikut Tandatangani Petisi “Vaksinasi Mandiri Gak Adil” di change.org Yuk

Sebutkan Rukun Haji yang Harus Dijalankan Selama Melakukan Ibadah di Tanah Suci Mekah

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *