SukabumiTalk

Orang Tua Bisa Memilih Mengikuti atau Tidak Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Kabupaten Sukabumi

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan tersebut didasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan memulai Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah harus memenuhi persetujuan pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Pembukaan sekolah bukan merupakan kewajiban, namun pilihan yang diambil atas semua pihak. Satuan pendidikan yang disetujui belajar tatap muka diwajibkan mengikuti beragam prosedur dan protokol kesehatan.

Ketentuan yang dibuat dari SKB empat menteri tersebut bertutujuan agar dapat menjamin kesehatan siswa, guru dan warga sekolah lainnya. Pemerintah daerah bertindak sebagai pengawas yang memastikan kegiatan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas aman dari risiko penularan virus corona.

Orang Tua Memiliki Peran Penting untuk Melakukan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Kabupaten Sukabumi

Orang tua harus memahami bahwa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah. Berikut poin-poin yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi:

  1. Sosialisasi kepada kepala sekolah telah dilakukan pada hari Rabu, Tanggal 19 Agustus 2020.
  2. Satuan Pendidikan dapat diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah setelah memenuhi persyaratan.

Sekolah yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka harus berlokasi di zona hijau dan zona kuning. Izin pembukaan semua sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus melalui Dinas Pendidikan Berdasarkan Persetujuan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sukabumi.

Sekolah tidak bisa langsung membuka KBM sebelum mengisi dan menyerahkan daftar periksa serta menyatakan kesiapan pembelajaran tatap muka. Poin yang paling penting, orang tua siswa harus menyetujui anaknya belajar di sekolah. Pihak pengelola satuan pendidikan juga harus melakukan sosialisasi warga sekolah.

Orang tua berhak memilih mengijinkan atau tidak anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Jika merasa tidak nyaman dan tidak mengizinkan, maka siswa tetap melanjutkan untuk melakukan belajar secara daring atau belajar dari rumah.

Dari surat edaran tersebut sangat jelas, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memberi izin KBM di sekolah. Tetapi dengan catatan penting harus mengikuti prosedur Protokol Kesehatan COVID-19 dan mendapat izin semua pihak terutama para orang tua siswa.

Informasi menarik lainnya: Patut Diacungi Jempol Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Menyediakan WIFI Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *