Dilarang Pakai Kantong Plastik Sukabumi, Apa Alasannya?

Dilarang pakai kantong plastik di Sukabumi ketika belanja ke minimarket, supermarket, atau pusat perbelanjaan sejenis. Pegawai toko tidak lagi memberikan kantong plastik. Malah disuruh membeli kantong belanja yang bisa dipakai berulang kali.
Selidik punya selidik,ternyata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pelaksanaan Perbup Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari). Jadi pegawai dinasi DLH sedang memantau dan mengawasi kebijakan yang intinya melarang penggunaan kantong plastik.
Dari Perbup tersebut, kebijakan larangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan mulai Rabu 11 November 2020. Sejak hari tersebut, maka pembeli di minimarket dan supermarket diberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Petugas DLH sudah melakukan pengawan ke beberapa tempat seperti Toserba Yogya, Toserba Selamat, Toserba Berkah, Indomaret, Alfamaret, Yomart dan lainnya.
Dilarang Pakai Kantong Plastik Lagi di Pusat Perbelanjaan Sukabumi, Beralih ke Kantong yang Bisa Dipakai Berulang Kali
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan DLH, pusat perbelanjaan dan pertokoan modern mulai melaksanakan ketentuan tersebut. Pembeli tidak diberikan lagi kantong plastik dan diminta untuk menggunakan tote bag dari kain. Sehingga, kantong tersebut bisa dipakai berulangkali.
Berdasarkan informasi Kepala DLH, Dedah Herlina, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah meminta kepada seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan seluruh stakeholder melakukan sosialisai larangan memakai kantong plastik. Sehingga, pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Sukabumi sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai untuk wadah belanja.
Tujuan kebijakan dari Perbup Nomor 81 Tahun 2019 adalah Pemerintah ingin mengurangi volume sampah plastik. Oleh karena itu, Bupati Sukabumi telah membuat Surat Edaran tentang peraturan bupati tersebut. Pelaksanaan larangan menggunakan kantong plastik diminta untuk dilaksanakan sejak tanggal 11 November 2020.
Adapun Gerakan Sukabumi Bestari memiliki tiga program utama, antara lain:
- Pengurangan menggunakan kantong plastik.
- Penetapan kawasan bebas sampah.
- Pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Kebijakan tersebut juga mendukung Gerakan Sukabumi Bestari adalah gerakan kerjasama antara perangkat daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, semua pihak dapat berperan dalam pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.
Gerakan Sukabumi Bestari diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan. Selain itu, masyarakat berubah dalam perilaku mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah Sukabumi berharap larangan penggunaan kantong plastik bisa berlaku di berbagai tempat belanja, seperti Indomaret, Alfamart, Yogya, Selamat dan Pasar Modern. Sosialisasi terus dilakukan berharap direspon masyarakat dengan baik. Masyarakat mau membawa tas belanja sendiri dari rumah.