Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Prajurit TNI, Apa Kata Dokter Tirta Mengenai Kasus Tersebut?

Rachel Vennya kabur karantina dibantu prajurit TNI telah dikonfirmasi Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19. Kasus ini menjadi menarik perhatian publik, karena sang selebgram tidak mematuhi aturan pasca berpergian dari luar negeri.

Bahkan, seharusnya dia tidak mendapat fasilitas karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Ia seharusnya masuk kategori orang yang menjalani karantina di rumah sakit.

Kejadian ini dikomentari oleh Profesor Zubairi Zoerban. Menurutnya siapapun orangnya, yang diduga selebgram dan diduga kabur dan dibantu petugas tidak bisa meninggalkan karantina atas alasan apapun. Karena berisiko bagi masyarakat. Apalagi datang dari negara berisiko super tinggi. Beliau juga menambahkan, “Jangan merasa punya privilese.”

Apa Tanggapan Dokter Tirta Mengetahui Rachel Vennya Kabur Karantina?

Dr Tirta mengutip pernyataan Profesor Zubairi Zoerban tersebut dalam instagram pribadinya. Menurut sang dokter yang sering menyuarakan kondisi permasalahan pandemi dan dampaknya ini bahwa kalau cuma “lupa masker”, “lupa protokol” masih bisa diselesaikan dengan teguran. Karena setelah ditegur akan selesai sudah enggak ada denda lagi seperti tahun lalu.

Tetapi kasus Rachel Vennya ini berbeda. Dr. Tirta menuliskan ketika ketika sudah “diduga meloloskan diri dari karantina kedatangan luar negeri”. Bahkan melibatkan oknum petugas, maka harus dilakukan investigasi. Jangan sampai malah terjadi kasus lain. “KongKaliKong kah?” Pernyataannya diakhiri dengan pertanyaan yang memunculkan kecurigaan bagaimana bisa orang yang datang dari luar negeri meloloskan diri dari karantina.

Dr. Tirta menuliskan di postingan lainnya, ia pernah membahas mengenai karantina bersama Nikita Mirzani yang harus dikarantina setelah berpergian dari luar negeri. Namun dengan kasus berbeda. Saat itu, Nikita meminta dikarantina di wisma atlet, tetapi ditolak. Akhirnya melakukannya di hotel menggunakan uang sendiri. Sebagai tanda sang artis mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.

Lalu, malah terulang kejadian yang serupa tetapi tak sama. Ketika seorang selebgram yang malah mendapat fasilitas pemerintah. Padahal seharusnya melakukan karantina di hotel. Apalagi telah ditetapkan 64 hotel karantina untuk kedatangan dari luar negeri oleh pemerintah.

Apakah Hukuman Bagi Orang yang Meloloskan Diri dari Aturan Karantina Tersebut?

Fakta ini menunjukkan ada orang yang berhasil meloloskan diri dari aturan semestinya dan bisa menghindari masa karantina dari waktu yang semestinya. Berdasarkan aturan orang yang datang dari luar negeri harus dikarantina 8 hari, sedangkan sang selebgram diduga sudah keluar dari tempat karantina pada hari ketiga.

Lalu Apa yang Terjadi Jika Selegram Tersebut Terbukti Melanggar Aturan? Apabila bisa dibuktikan bersalah, maka tindakan Rachel Vennya  bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol.

Dari aturan tersebut, orang yang melanggar kekarantinaan dapat terkena hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau dihukum denda paling banyak Rp 100 juta. Jadi mari dilihat bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah sang selegram yang baru dari Amerika Serikat itu bisa lolos juga dari aturan yang berlaku?

Artikel menarik lainnya: Cara Menghindari Kekerasan Pacaran dan Pelecehan Seksual Pada Masa remaja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *