Hak yang Dilanggar Warkopi Plagiat Warkop DKI, Apa Saja?

Hak yang Dilanggar Warkopi Plagiat Warkop DKI, Apa Saja?

Warkopi Plagiat Warkop DKI melakukan pelanggaran bisa terjadi karena sebelumnya telah didaftarkan Hak Kekayaan intelektual lebih dulu. Sehingga, ketika trio Warkopi viral mendapat protes keras dari Indro Warkop beserta anak Dono dan Kasino. Mereka dinilai tidak beretika muncul di berbagai media menduplikasi trio pelawak legendaris tersebut .

Meski kehadiran mereka sempat direspon baik, akhirnya tidak bisa melakukan kegiatan komersial dengan kemiripan Warkop DKI karena ditegur Indro Warkop.  Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, Lembaga Warkop DKI telah mengajukan hak atas merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Sehingga, Warkop DKI memiliki hak eksklusif atas jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan. Selain itu, mengkomersilkan jasa group hiburan, penerbitan buku, produksi film, penyelenggaraan pameran yang memiliki tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Merek Terdaftar Warkop DKI Membuat Plagiat Warkopi Bisa Melanggar Hak Kekayaan Inteletual

Warkop DKI yang sudah mendaftarkan merek-nya memiliki hak cipta yang dilindungi berupa karya film komedi ciptaan sinematografi. Serta atas hak moral atas karya pertunjukkan. Sementara, Grup Warkopi tidak mempunyai merek terdaftar.

Jika dilihat dari aturan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 yang menyebutkan orang tanpa hak menggunakan Merek yang sama berupa barang  atau jasa bisa dipidana dengan penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar hingga Rp.2.000.000.000,00.

Nah, dilihat dari dasar hukum tersebut, Warkopi dapat melanggar hak cipta jika membuat cerita dan penampilan atau bentuk film sesuai skenario dari film-film komedi sudah ada. Warkop DKI juga memiliki hak hak ekonomi berupa potret dalam penampilan atas film-film komedi. Serta hak pelaku pertunjukan dari film WARKOP DKI yang dipegang produser film.

Adapun Hak cipta memiliki arti sebagai hak eksklusif pencipta secara prinsip deklaratif setelah diciptakan. Agar tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, maka harus melakukan pendaftaran ciptaan maupun merek secara online di situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. DJKI.

Jika merek sudah terdaftar dan terjadi kasus pelanggaran kekayaan intelektual, maka dapat diambil tindakan hukum. Namun, harus melakukan aduan kerugian dari pemilik hak kepada Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Meski begitu, trio WARKOPI yang mirip tokoh komedi WARKOP DKI bukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, apabila WARKOPI melakukan modifikasi dari ide cerita WARKOP DKI dengan nilai yang baru dan khas, maka karya cipta yang baru dapat menjadi miliki WARKOPI.

Seperti yang diketahui, Warkopi harus menghentikan kegiatan komersial setelah ditegur Lembaga Warkop DKI dan Indro. Warkopi pun meminta maaf dan telah menghapus semua video di Youtube Partia TV. Hal ini menjadi pembelajaran bahwa ada hak yang dilanggar Warkopi Plagiat Warkop DKI ketika sudah didaftarkan secara hukum.

Artikel menarik lainnya: Situ Sukarame Parakan Salak Sukabumi, wisata ke Kolam Renang Nazwa, dan Menikmati Kopi di Pulo Cafe

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *