Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dimulai Hari Senin ini

Sekolah Tatap Muka di Jakarta dimulai hari Senin (3 Januari 2022). Sesuai dengan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 adalah hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022. Pemerintah DKI mengizinkan PTM terbatas karena menilai kondisi pandemi COVID-19 telah terkendali.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan relaksasi kebijakan berdasarkan SKB 4 Menteri. Peraturan SKB 4 Menteri dikelurkan pada tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021. Isinya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Peraturan lainnya berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
PPKM Level 1 dan Capaian Vaksinasi Mendukung Kegiatan Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Keputusan PTM Terbatas di DKI Jakarta juga didukung status kondisi PPKM Level 1 Masa Pandemi COVID-19. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM Terbatas dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai di atas 80%.
- Vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50%,
- Program vaksinasi terhadap siswa sedang belangsung berdasarkan ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Adapun aturan mengenai PTM Terbatas di sekolah harus mengikuti beberapa hal, sebagai berikut:
- PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari.
- Jumlah siswa bisa 100% dari kapasitas ruang kelas.
- Kegiatan pebelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
- Mengikuti aturan Protokol kesehatan terutama bagi seluruh warga sekolah.
Selain aturan di atas, peserta didik yang yang tidak mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena orang tua bisa memberikan keterangan kepihak sekolah. Orangtua yang memutuskan anaknya belajar dari rumah akan tetap mendapatkan layanan pembelajaran daring, serta memperoleh hak penilaian.
Dinas Pendidikan Jakarta berharap orang tua dan masyarakat bisa mendukung demi terlaksananya PTM Terbatas sesuai peraturan yang telah dibuat. Dinas Pendidikan juga berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Active Case Finding (ACF). Pelacakan kasus tetap dilakukan secara aktif agar bisa mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Artikel menarik lainnya: Apa Sebenarnya yang Menjadi Alasan PTM Terbatas Ingin Dilaksanakan Secepatnya?
Kegiatan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta Dihentikan Jika Ditemukan Kasus Covid-19
Jika ditemukan warga sekolah yang terpapar COVID-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan sementara PTM Terbatas setidak-tidaknya 5 hari. Kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring apabila ditemukan kasus COVID-19.
Satgas COVID-19 sekolah juga berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan bersama fasilitas kesehatan terdekat. Ketika ditemukan kasus baru dapat melakukan penyemprotan disinfektan, begitu pula tracing kepada warga sekolah yang melakukan kontak erat.
Aktivitas sekolah pun mulai terlihat di satuan pendidikan. Banyak orang tua yang mengantarakan anak ke sekolah di hari pertama setelah melewati waktu hampir dua tahun. Akhirnya pembelajaran sekolah tatap muka di Jakarta dapat dilakukan 100 persen mulai tahun 2022 ini.