Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan PP Nomor 15 Tahun 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan PP Nomor 15 Tahun 2023? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memutuskan bahwa pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN dan pensiun ASN dari 4 April atau H-10 Lebaran.
Seperti tahun sebelumnya, bagi THR untuk tahun 2023 diberikan sebesar gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji pokok/pensiun ditambah 50% bonus kinerja per bulan untuk penerima bonus kinerja.
Pemerintah daerah, sebaliknya, menerima tambahan pendapatan maksimal 50%, dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah dan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja Menerima THR Lebaran 2023?
Sri Mulyani menjelaskan bawah kebijakan pemberian THR lebaran 2023 dan 13 gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Hal itu merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmen aparatur Negara. Itu termasuk guru dan pensiunan, terhadap pengabdian masyarakat dan pemulihan Nasional.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan dilakukan pada H-10 Idul Fitri tahun 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mengirimkan surat perintah bayar (SPM) ke Kementerian Keuangan (KPPN) dari H-10 dan dapat membayar THR sesuai mekanisme yang berlaku.
Lalu disinggung pula penyaluran THR pada tahun 2023 yang akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023.
Penerimaan THR terdiri dari unsur:
- ASN Pusat, pejabat pemerintah, prajurit TNI dan anggota Polri, sekitar 1,8 juta orang.
- Sekitar 3,7 juta orang menerima ASN daerah. Antara lain guru ASN daerah yang menerima guru profesi sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
- Pensiunan dan penerima pension totalnya 2,9 juta pensiunan.
Selain itu, Menkeu menyatakan alokasi anggaran untuk THR sudah masuk dalam APBN tahun 2023, yakni sebesar Rp. Rp 11,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, prajurit TNI Polri, dan pejabat pemerintah.
Artikel menarik lainnya: Perkara-Perkara yang Tidak Boleh Dilakukan Atau Wajib Ditinggalkan Saat Puasa Ramadhan
Tujuan Pemberian THR Lebaran 2023 dan Gaji 13 ASN
Adapun tujuan pemberian THR lebaran 2023 dan gaji 13 diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Sejalan dengan upaya peningkatan mata pencaharian masyarakat yang paling tidak mampu dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Tujuan lainnya memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja, instansi pemerintah dan pensiunan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan melengkapi kebijakan kelompok masyarakat lainnya. Pembayaran gaji ke 13 untuk menghidupi keluarga terutama pada tahun ajaran baru, jadi untuk biaya pendidikan putra putri keluarga ASN.
Gaji ke-13 akan disalurkan dari bulan Juni 2023 ketika proporsi gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini. Pemerintah akan membayar tunjangan hari raya pegawai negeri sipil (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan terealisasi pada H-10 Idul Fitri 2023.