Fri. Apr 19th, 2024
    Kuota Internet dari KemendikbudKuota Internet dari Kemendikbud

    Kuota internet Kemendikbud diberikan dengan menggunakan alokasi anggaran 7,2 Trilyun, diantaranya akan diberikan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Subsidi kuota tersebut gratis tersebut didistribusikan selama empat bulan dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan menerima 35 GB, guru dapat 42 GB, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

    Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan sejak bulan Maret 2020. Sebelumnya, Kemendikbud telah membuat aturan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Keputusan tersebut diambil untuk menjawab atas kecemasan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

    Upaya penyediaan pulsa dari Kemendikbud juga berdasarkan masukan masyarakat. Banyak kasus pembelajaran daring terkendala pulsa kuota internet untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Masalah nomor satunya adalah harus membeli pulsa untuk kuota internet.

    Anggota DPR RI menilai kebijakan penambahan anggaran Rp 7,2 Trilyun untuk pengadaan kuota sudah tepat. Karena akan dirasakan langsung oleh bagi masyarakat. Kemendikbud mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa..

    Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.

    Selain Kuota Internet Gratis, Kemendikbud Mengeluarkan Dana BOS

    Guru akan mendapatkan kuota internet dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk Program Organisasi Penggerak dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T. Program Organisasi Penggerak diundur pelaksanaannya pada tahun 2021.

    Dalam penjelasannya kepada Komisi X Dewan Perwakilan (DPR), Kemendikbud mengeluarkan juga batuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Dana BOS tersebut dialokasikan bagi 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan. Sedangkan Afirmasi dan Kinerja yang akan diberikan kepada 31.416 desa/ kelurahan yang terletak di daerah khusus.

    Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang memperoleh dana BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:

    1. Daerah Terpencil atau terbelakang.
    2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
    3. Perbatasan dengan negara lain.
    4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

    Sedangkan, sekolah yang dapat dana BOS Afirmasi dan Kinerja sesuai Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

    1. Sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
    2. Satuan pendidikan yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
    3. Sekolah yang mempunya proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.

    Biaya anggaran yang diproyeksikan Kemendikbud diupayakan cepat dikeluarkan, agar dapat digunakan secepatnya untuk kepentikan dunia pendidikan. Sehingga, siswa, orang tua, dan guru dapat berkurang demi melaksanakan pembelajran dari jarak jauh.

    Artikel menarik lainnya: Bioskop di Jakarta Mau dibuka, Kamu Yakin Mau Menonton Film di Masa Pandemi COVID-19

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *