Pembelajaran Ternyata Bisa Dimulai dan Sekolah Bisa Dibuka Sejak Bulan Juli 2020

Pembelajaran Ternyata Bisa Dimulai dan Sekolah Bisa Dibuka Sejak Bulan Juli 2020

Berdasarkan Keputusan Bersama, antara lain Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, sekolah bisa bisa dibuka Sejak Bulan Juli 2020. Kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, diputuskan atas dasar keselamatan dan kesehatan. Jangan sampai ada risiko bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Pola pembelajaran anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Bagi daerah dengan Zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Ketiga zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah(BDR). Lalu, bagi Zona HIjau diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di Sekolah. Ingat sekali lagi, anak-anak bisa kembali lagi ke sekolah di daerah hijau saja.

94 Persen dari Peserta Didik di Indonesia Belum Bisa Belajar Tatap Muka dan Sekolah Belum Diizinkan untuk Dibuka pada Juli 2020

Meskipun tahun pembelajaran tetap dimulai pada Bulan Juli 2020, bukan berarti kegiatan bisa dilakukan di sekolah. Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94 persen wilayah Kabupaten/ Kota masih dalam kondisi zona merah, kuniang dan oranye.

Sedangkan, Kabupaten/ kota yang berada di Zona Hijau hanya 6 persen (dalam 85 kab/kota). Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah. Namun, harus melakukan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Kabupaten/ Kota dalam Zona Hijau.
  2. Pemda atau Kanwil/ Kantor Kemenag memberi izin.
  3. Satuan Pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  4. Orang tua setuju terhadap pembelajaran tatap muka.

Jika semua pertimbangan di atas disetujui, maka peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di  sekolah secara bertahap. Jika sebaliknya tidak disetujui, maka siswa tetap belajar dari rumah.

Tahapan Pembelajaran di Sekolah Pada Zona Hijau

Adapun urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Ada beberapa 3 tahap dimulainya masuk sekolah di zona hijau.

  • Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  • Di Tahap II dilaksanakan setelah dua bulan tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dilaksanakan pada dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Apabila melihat tahapan tersebut, maka siswa SD, I, Paket A, dan SLB dimulai lebih lama dua bulan  selanjutnya, setelah tingkat SMA memulai pembelajaran di sekolah. Sebagai catatan penting, jika terdapat penambahan kasus/ kenaikan level risiko di suatu daerah, maka satuan pendidikan harus ditutup kembali.

Kegiatan Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan yang telah siap akan berjalan secara bertahap. Dimulai dengan masa transisi selama dua bulan. Apabila dinyatakan aman, maka dapat dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Setiap peserta didik harus memakai masker kain non medis tiga lapis atau dua lapis yang dapat diisi tisu. Masker  digunakan selama 4 jam. Lalu, siswa harus mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Diupatakan pula tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Baca juga: Para Santri Harus Ikuti Protokol Kesehatan Saat Pesantren di Jawa Barat Dibuka Kembali

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *