Para Santri Harus Ikuti Protokol Kesehatan Saat Pesantren di Jawa Barat Dibuka Kembali

Para Santri Harus Ikuti Protokol Kesehatan Saat Pesantren di Jawa Barat Dibuka Kembali

Sesuai arahan dan aspirasi para kiayi, Pemerintah Provinsi  Jawa Barat mengikuti aspirasi tersebut bahwa Kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren akan dibuka kembali. Maka, disiapkan pula protokol kesehatan COVID-19 di pondok pesantren pada masa AKB.

Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan COVID-19 di lingkungan Pondok Pesantren. Isinya tentang 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain. Selain itu dijelaskan pula tentang 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri). Adapula 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes. Lalu, hasilnya disampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jawa Barat. Protokol Kesehatan umum yang harus dilakukan adalah memakai masker dan membatasi aktivitas dengan jaga jarak. Selain itu pengelola ponpes harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Kesepakatan Pesantren Dibuka Kembali Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Sesuai Arahan Para Kiai di Jawa Barat

Di fanpage resminya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menjelaskan karena kekhususannya, maka pesantren di zona biru dan hijau akan dibuka lebih dahulu. Tidak seperti kebijakan sekolah umum yang belum bisa melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum ditugaskan mendiskusikan poin-poin protokol persiapannya dengan Forum Pesantren yang diwakili 79 Kiayi. Sehingga, akan diperoleh kesepakatan protokol kesehatan dan keselamatan pembukaan pesantren saat AKB. Kesepakatan bersama tersebut menjadi dasar Keputusan Gubernur mengenai protokol kesehatan COVID-19.  Protokol Kesehatan dibuat demi keselamatan jiwa santri dan Kiayi selama pandemi. Orangtua para santri bisa merasa tenang mengirim anak-anaknya kembali belajar di pesantren di Jawa Barat.

Untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan, pengurus ponpes diminta menyediakan media sosialisasi. Agar tetap menjaga kebersihan fasilitas di ponpes. Pemprov juga membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Dibuat pula Aturan di Masjid dan Tempat Santri Menginap di Pesantren yang Akan Dibuka Kembali

Protokol Kesehatan COVID-19 membuat aturan di tempat ibadah tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Setiap santri harus membawa alat ibadahnya sendiri. Jemaah harus menjaga jarak minimal 1 meter dan berupaya hindari kontak fisik. Selain itu, kobong atau tempat santri menginap tidak berbagi kasur antara para santri. Santri dilarang berbagi makanan dan minuman. Tidak boleh juga menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Apabila terdapat santri memiliki indikasi tertular COVID-19, maka pengurus ponpes harus membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.  Apabila diputuskan dirujuk ke rumah sakit, maka tempat tidur dan peralatan orang tersebut harus dibersihkan. Orang yang melakukan kontak dengan orang yang terindikasi terkena virus corona harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Protokol Kesehatan COVID-19 berlaku bagi ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar. Pemprob Jabar menegaskan aturan yang dibuat  demi kebaikan dan kemaslahatan umat. Jangan sampai terjadi klaster baru COVID-19 dari lingkungan pondok pesantren.

Baca juga: Anies Baswedan Menyatakan Tidak Ada Rencana Sekolah Dibuka dan Bima Arya Katakan Persoalannya Bukan itu

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *