Kemendikbud Meminta Dinas Pendidikan Tidak Membiarkan Akal-Akalan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

Kemendikbud Meminta Dinas Pendidikan Tidak Membiarkan Akal-Akalan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan dari rumah. Pemerintah meminta dinas di kabupaten/ kota mengikuti aturan pembelajaran sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dikutip dari website kemendikbud.go.id, pihak Kemendikbud menyatakan mereka memahami banyak pihak ingin belajar tatap muka di sekolah. Namun, pelaksanannya harus dilakukan secara hati-hati dan terkendali. Jadi tidak bisa asal-asalan apalagi akal-akalan membuat metode pembelajaran sendiri. Semua pihak terkait dunia pendidikan diminta bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.

Kemendikbud Menemukan Sekolah di Zona Hijau Membiarkan Kegiatan Pembelajaran Siswa Tidak Mengikuti Protokol Kesehatan

Pada acara Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta (28/07/2020), Kemendikbud menemukan pelanggaran pembelajaran sekolah di zona hijau tidak melaksanakan protokol kesehatan. Siswa tidak menggunakan masker dan jaga jarak ketika di sekolah.

Pada sekolah di zona kuning, oranye dan merah, sekolah melakukan pelanggaran dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Padahal, cara belajar secara langsung di sekolah tersebut dilarang, selain zona hijau berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri.

Dari hasil pemantauan internal, ada 79 kabupaten/kota tidak menerapkan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri. Oleh karena itu, proses belajar mengajar diminta harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepala daerah diarahkan wajib menjalankan sektor pedidikan yang aman di masa pandemi COVID-19.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni menyatakan tahapan pembelajaran tatap muka berdasarkan status zona risiko COVID-19 di suatu wilayah. Pemerintah Pusat akan melakukan sinkronisasi dan meminta Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya melaksanakan pendidikan yang aman. Sehingga, sekolah di wilayah zona kuning, oranye dan merah tidak membuka pembelajaran sekolah secara tatap muka.

Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap:

  • Dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat.
  • Pada tahap kedua, paling cepat dua bulan (paling cepat September 2020)
  • Setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.
  • Paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Evaluasi Kegiatan Pembelajaran Dilihat dari Kemampuan Peserta Didik Menerapkan Protokol Kesehatan

Kegiatan evaluasi di sektor pendidikan dilakukan dengan pertimbanan data kesehatan dan pendidikan. Kementerian terkait juga mendengar masukan para praktisi, orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan. Kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan pertimbangan kemampuan peserta didik menjalankan protokol kesehatan.

Pembelajaran di sekolah yang berada di luar zona hijau masih dalam tahap evaluasi dari Kemendikbud  dan kementerian lainnya. Sekali lagi, kegiatan di dunia pendidikan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Proses belajar harus berjalan secara aman mengikuti protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tujuannya demi memperkecil risiko penularan COVID-19. Jadi, sekolah jangan sampai membuat akal-akalan tidak mengikuti aturan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan caranya sendiri.

Informasi Pendidikan lainnya: Orang Tua Siswa di Kabupaten Sukabumi Bebas Pilih Belajar Daring atau Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *