Belajar Tatap Muka Di Sekolah Akan Dimulai di Daerah Zona Hijau, Orang Tua Memiliki Hak untuk Memutuskan

Belajar Tatap Muka Di Sekolah Akan Dimulai di Daerah Zona Hijau, Orang Tua Memiliki Hak untuk Memutuskan

Belajar tatap Muka di Sekolah sempat akan dimulai pada Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020. Orang tua siswa berhak memilih, walaupun sekolah memutuskan pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Orang tua memiliki peran yang besar untuk menentukan sendiri kegiatan pendidikan yang dirasa aman bagi anak-anaknya.

Tahukah Anda, bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya bisa dilakukan di daerah yang sudah diputuskan sebagai daerah zona hijau. Proses kegiatan belajar-mengajar tidak langsung normal, melainkan terdiri dari dua fase, yaitu Masa transisi dan Masa Kebiasaan Baru.

Adapun pembelajaran pada masa transisi, sebagai berikut:

  1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah).
  2. Jadwal pembelajaran dari jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Sedangkan, pada Masa Kebiasaan Baru dijalankan setelah masa transisi selesai. Jika daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

Sekolah Wajib Menutup Belajar Tatap Muka Apabila Kondisi Tidak Aman

Pemerintah daerah wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, apabila kondisi dirasa tidak aman. Kegiatan belajar dilakukan dari rumah apabila tingkat risiko daerahnya berubah, misalnya dari zona hijau menjadi zona kuning.

Proses pembelajaran yang akan dimulai kembali di zona hijau mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan melakukan kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, dilakukan pemantauan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Hal yang perlu diperhatikan adalah sekolah tidak bisa langsung dibuka begitu saja, terutama ditingkat TK/ PAUD, SD, dan SLB. Berikut prosedur yang harus diikuti.

Pada masa transisi

  • Pendidikan tingkat menengah paling cepat melakukan kegiatan belajar pada bulan Juli 2020. Dimulainya belajar tatap muka sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Kondisi kelas dengan wajib jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
  • Pendidikan dasar (tingkat SD) dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020. Kondisi kelas dengan wajib jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas. Sedangkan Kondisi kelas SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: wajib jaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
  • PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020. Kondisi kelas jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Pada Fase Kebiasaan Baru

  • Pendidikan tingkat menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020.
  • Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.
  • PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
  • Aturan kondisi kelas masih sama seperti prosedur pembelajaran pada fase kebiasaan baru.

Aturan tentang jumlah hari, jam pembelajaran tatap muka, dan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh sekolah. Keputusannya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, warga satuan pendidikan lainnya.

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan para siswa adalah memakai masker kain 3 (tiga) lapis atau 2(dua) lapis. Di dalam masker dapat  diisi tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. Semua orang wajib cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Tidak lupa menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

Warga sekolah  tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Selain itu, diingatkan untuk menerapkan etika batuk/bersin seperti menggunakan siku dan tidak diarahkan ke wajah orang lain.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *