Kasus Pernikahan Anak yang Sering Terjadi di Sekitar Kita, Apa yang Akan Kamu Lakukan?

Kasus Pernikahan Anak yang Sering Terjadi di Sekitar Kita, Apa yang Akan Kamu Lakukan?

Kok sedih ya melihat kasus pernikahan anak yang menjadi viral di Kalimantan Selatan. Dua anak yang usianya di bawah syarat usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Pernikahan tetap bisa berlangsung, meskipun melanggar Undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditilik dari usia minimal calon pengantin. Miris melihatnya, tetapi sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Malah kondisi tersebut terkesan biasa saja. Tidak jarang pernikahan anak berlangsung dekat dengan lingkungan tempat tinggal kita.

Memberi Selamat yang Salah Atas Pernikahan Anak

Ketika terjadi pernikahan anak dibawah usia minimal yang disyaratkan pemerinta, warga kampung turut berbondong-bondong memberi selamat. Mereka datang ke pesta pernikahan, ikut dangdutan, dan bahagia terhadap pernikahan tersebut. Meski, warga sekitar mengetahui kalau pasangan yang menikah itu belum cukup umur.

Ada banyak alasan terjadinya nikah dini, seperti daripada terjadi apa-apa sama anak atau terlanjur malu sudah dilamar sama keluarga pihak laki-laki. Kalau dilihat lebih ke akarnya, ada banyak faktor melatarbelakangi pernikahan anak, menariknya factor penggunaan alat telekomunikasi tinggi dinilai menjadi biang keroknya.

Padahal ada begitu banyak factor lain lebih mendasari dan jauh lebih penting menjadi poin penting alasan terjadinya kasus pernikahan anak. Antara lain : budaya meminang dengan mahar tinggi, perasaan malu takut anak dianggap gadis tua meski usia masih di bawah 20 tahun, budaya perjodohan, prestise pernikahan karena dinikahkan dengan bangsawan dan banyak hal lainnya.

Semua faktor yang menjadi penyebab atau alasan tersebut, bermuara pada kenyataan, pernikahan anak merupakan hal biasa yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal kita. Buktinya, masyarakat setempat dan pihak yang menikahkan (biasanya institusi dan tokoh agama lokal) ikut menyetujuinya.

Kok bisa anak sekecil itu menikah? Ya bisa, dinikahkan saja secara siri. Nanti kalau cukup usia lalau dilakukan perkawinan secara agama. Tidak jarang pula tanpa melalui pengakuan Negara atau secara resmi. Sehingga selama hidup berkeluarga tidak memiliki buka nikah.

Lagian setelah pernikahan terjadi, siapa yang bisa melarangnya? Orang tua, keluarga dan masyarakat tidak melarang. Anak-anak tak bisa berbuat apa-apa dan ikut hanyut dalam gegap gempita pesta yang mungkin mereka sendiri belum mengerti dampaknya nanti.

Tidak Serius Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak

Pemerintah pun cenderung tidak melakukan langkah tegas terhadap pernikahan anak, paling-paling mengatakan prihatin dan mangatakan menyalahi aturan. Pencegahan katanya sudah dilakukan melalui seminar-seminar dengan tema “Stop pernikahan anak”. Tetapi tidak melihat pangkal persoalan kenapa dua orang anak ingusan bisa menikah.

Pokoknya semintar “Stop pernikahan anak” sudah dilakukan. Masalah program berhasil atau tidak bukan urusan. Hingga sepasang anak tidak cukup umur terjadi di Kaliman Selatan. Mereka memadu kasih, anak usia 14 dan 15 tahun. Duduk di pelaminan dan menjadi viral.

Wajah mereka dipampang sedemikian rupa sambil tersenyum dan menyebar ke berbagai media sosial. Seolah tiada masalah, buktinya dari foto mereka tampak bahagia. Padahal, pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak memiliki risiko yang patut dipikirkan.

Baca juga :

Peran Penting Perempuan di Dapur Dalam Acara Seren Taun Kasepuhan Sinar Resmi

Cara Pengajuan Sampai Prosedur Klaim Produk Asuransi Jiwa

Kasus Pernikahan Anak Begitu Tinggi di Indonesia

Tahukan Ada, pernikahan anak di Indonesia bisa dikatakan tingi, BKKBN Kalimantan Selatan menyebutkan perkawinan usia 10-14 tahun mencapai 9,2 persen dari jumlah perkawinan. Sementara itu, usia 15-19 tahun sebesar 46 persen dari jumlah perkawinan. Angka tersebut bisa dikatakan cukup tinggi.

Sementara dari data Unicef, State of The World\’s Children tahun 2016. Perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dengan persentase 23 % dari angka pernikahan yang terjadi di Indonesia. Jadi kalau dilihat setiap daerah memiliki angka kasus pernikahan dini berbeda-beda pada setiap daerah.

Tingginya kasus tersebut memiliki dampak yang tinggi terhadap anak, seperti komplikasi saat kehamilan, dan kematian pada saat melahirkan. Secara psikologi, kematangan usia mempengaruhi keberlangsungan sebuah keluarga, perempuan memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kasus kekerasan rumah tangga.

Hal penting lainnya, pernikahan terlalu cepat mengakibatkan anak terhenti sekolah dan hanya menempuh pendidikan tingkat menengah. Berbagai risiko tersebut menjadi momok bagi kehidupan dari anak-anak. Sehingga, anak-anak harus diselamatkan dari pernikahan yang tidak sesuai persyaratan dari segi usianya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *