Cara dan Persyaratan Kartu Identitas Anak

Sudah tahu cara dan persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu Identitas anak adalah kartu yang diterbitkan dengan tujuan peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Dasar hukum pembuatan Kartu Identitas anak adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Ada dua jenis KTP anak, antara lain dibuat untuk:
- Anak berusia 0-5 tahun.
- Anak 5 sampai 17 tahun.
Manfaat Kartu Identitas Anak adalah sebagai tanpa pengenal yang melekat pada anak. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti Anak hilang, kecelakaan, dan keperluan berpergian ke luar kota dengan transportasi yang membutuhkan Kartu Identitas, anak dapat menunjukkannya. Sehingga, anak lebih terlindungi karena nama, usia, dan alamatnya tertera di Kartu Identitas Anak.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Setiap anak sebagai warga negara Indonesia yang baru lahir, Kartu Identitas Anak diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun, maka harus memenuhi persyaratan Kartu Identitas Anak sebagai berikut:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu keluarga asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Jika Anak WNI telah berusia 5 tahun, namun belum mempunyai KIA. Maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan ijin tinggal.
- KTP asli orangtuanya/wali.
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar).
Berbeda dengan anak berkewarganergaraan asing yang tinggal di Indonesia, Pembuatan KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal.
- Kartu keluarga asli orang tua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
Cara pembuatan Kartu Identitas anak sudah di atur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Adapun langkah-langkah pembuatan KIA, antara lain:
Orang tua atau pemohon dari anak menyerahkan semua syarat pembuatan KIA keDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah diprosesn, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Selanjutnya, Kartu Identitas Anak diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau sesuai kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas terkait dapat menerbitkan KIA dengan pelayanan keliling atau jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan lain-lain. Sehingga, diharapkan sebagian besar anak dapat memiliki KIA.
Bagi warga negara asing, pembuatan KIA dapat dilakukan dengan cara, anak yang telah mempunyai paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dan memberikan syarat untuk menerbitkan KIA. selanjutnya, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Lalu, KIA bisadiberikan kepada pemohon/ orangtua di kantor Dinas.
Baca juga :
CARA MENEMUKAN CINTA SEJATI YANG TULUS
MELEK INTERNET DENGAN WIFI GRATIS PROGRAM DESA DIGITAL JAWA BARAT ALA KANG EMIL
Peringatan Penting Bagi Orang Tua Tentang Kartu Identitas Anak
Orang tua sebaiknya tidak pernah mengunggah foto KIA anak di media sosial, karena Kartu Identitas Anak dituliskan sangat jelas nama anak, alamat, nomor kartu keluarga, nomor akta kelahiran, foto anak, dan informasi lain. Sehingga sangat rentan, jika ada orang lain yang ingin melakukan tindak kejahatan.
Informasi yang tertera di KIA Kartu Identitas Anak tidak dipublikasikan ke media sosial apapun alasannya. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun memberikan imbauan tidak menunjukkan foto KIA yang menampilkan data pribadi anak.