Tidak Salat Jumat 3 Kali Karena Wabah COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

Tidak Salat Jumat 3 Kali Karena Wabah COVID-19, Bagaimana Hukumnya?

Tidak salat jumat menjadi pembicaraan umat Islam terutama setelah dikeluarkan Fatwa MUI saat waktu darurat COVID-19. Ada banyak komentar positif dan negatif, meski isinya sangat jelas kalau Umat Islam diminta menjalankan salat zuhur di rumah selama masa pandemi virus corona belum berakhir. Terutama di wilayah yang ditentukan sebagai zona merah, contohnya di wilayah Jabodetabek yang sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah sebulan berlalu semenjak dibuatnya surat edaran belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, bencana non alam kesehatan tampaknya belum berakhir. Umat Islam mulai bertanya-tanya, bagaimana hukum salat jumat tidak dijalankan sampai tiga kali?

Salat Jumat menjadi wajib hukumnya bagi umat Islam yang mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Uzur maksudnya segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari’at islam. Hal yang menjadi penyebab seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban/ bisa menggantikan di kemudian hari.

Hukum Tidak Salat Jumat Masa Darurat Kesehatan COVID-19

Dikutip dari website nu.or.id, perintah salat jumat tertera dalam suart Al-Jumu‘ah ayat 9 yang artinya Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka segeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan kegiatan jual-beli. Hal demikian itu menjadi lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.

Maka, bagi yang jika seseorang meninggalkan kewajiban salat jumat tanpa uzur disebut sebagai kemaksiatan yang besar. Pada salah satu hadits dari HR at-Thabarani disebutkan, “Siapa saja orang yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia diterakan sebagai orang kafir nifaq/munafiq.

Beberapa uzur yang bisa membuat gugur kewajiban menjalankan shalat Jumat ketika terjadi wabah virus corona, sebagai berikut: 1) Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 2) Salju. 3) Cuaca dingin baik siang maupun malam. 4) Sakit (berat) membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat.  5) Suatu yang membuat khawatir atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Kondisi darurat kesehatan wabah COVID-19 terbukti berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan nyawa. Hingga tanggal 16 April 2020, 496 orang meninggal dan 5.516 positif virus corona. Sehingga, orang yang tidak melaksanakan tiga kali shalat Jumat karena uzur Covid-19. Bukan bagian dari orang yang disebut kafir nifaq atau munafik sesuai hadits di atas.

LBM PBNU pun mendorong umat Islam mengikuti anjuran pemerintah sebaiknya melaksanakan shalat Zuhur di rumah pada hari Jumat bagi wilayah termasuk daerah zona merah. Bukan salat jumat yang dilarang, tetapi kegiatan yang membuat kerumunan menjadi penyebab penyebaran virus corona.

Begitulah hukum tiga kali tidak salat jumat. Semoga Umat Islam diberikan kesehatan dan ketabahan dalam masa darurat kesehatan yang terjadi sekarang ini.

Baca juga : Tidak Ada Kegiatan Salat Berjamaah dan Salat Jumat Serta Kegiatan Agama Lain Selama 2 Minggu di Jakarta

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *