Pungli Harus Dilawan, Laporkan dan Jangan Main Hakim Sendiri!

Pungli Harus Dilawan, Laporkan dan Jangan Main Hakim Sendiri!

Cicantayan(5/09/19), ada begitu banyak orang meminta sumbangan, baik itu buat pembangunan masjid, pesantren atau buat santunan anak yatim, hati-hati pungli dan laporkan.

Cara meminta sumbangannya pun beragam cara dari suatu lembaga atau komunitas. Sumbangan biasanya dikumpulkan untuk dana pergerakan lembaga atau komunitasnya. Ada yang mengutip sumbangan melalui media sosial, di jalan, jual produk, bahkan tak sedikit yang door to door.

Hal itu terjadi mungkin, pihak yang meminta sumbangan merasa tidak ada larangan. Sehingga, tidak sedikit orang menyalahgunakan pemungutan sumbangan ini. Tak sedikit pula yang mengatasnamakan yayasan/pondok pesantren padahal nama yayasan tersebut tidak ada/fiktif.

Kalaupun sebuah yayasan/pesantren memungut sumbangan dari luar sudah barang pasti ada proses perizinan dari pemerintah setempat. Masalahnya, bagaimana kalau ada sekelompok orang yang meminta-minta sumbangan memasuki lingkungan tempat tinggal kita?

Meminta Sumbangan Tanpa Izin Itu Adalah Pungli, Segera Laporkan!

Kejadian meminta sumbangan terjadi di perkampungan Cicantayan. Ada segerombolan orang diturunkan dari mobil disebar pada beberapa daerah. Ada 3 orang yang mendatangi rumah-rumah meminta sumbangan buat yayasan anak yatim.

Namun, ada kejanggalan dalam pemungutan ini dan terindikasi paksaan. Saya didatangi seorang yang minta sumbangan buat anak yatim seikhlasnya katanya. Dia memberikan secarik kertas bertuliskan arab (mungkin do’a do’a).

“Saya kasih Rp2000 dan memang ikhlasnya sejumlah itu. Uang tersebut malah dikembalikan dan kertasnya diambil kembali. Dia pergi begitu saja. Saya ceritakan ke suami saya dan menyusul orang tersebut,” kata seorang warga. Tak dinyana ternyata sudah beberapa rumah mengalami hal yang sama.

Sontak warga menjadi marah dan menangkap 3 orang pelaku dan dibawa ke kantor desa. Polisi pun datang menginterogasi para peminta sumbangan tersebut. Belum diketahui persis hasil pemeriksaan, karena mereka dibawa ke Mapolsek Cibadak.

Pihak kepolisian belum memberikan informasi selanjutnya atas penangkapan orang yang melakukan pemungutan liar (Pungli).

Jangan Ragu Melaporkan Pungli

Pemungutan sumbangan tanpa izin tidak dibenarkan. Sama saja termasuk pungutan liar. Semua hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati dalam menghadapi orang yang tidak kita kenal.

Apalagi yang domisili pinggir jalan. Agar kita terhindar dari hal hal penipuan dengan berbagai macam modus. Jika ada orang memungut sumbangan atau menjual produk lakukan hal sebagai berikut :

  1. Tanyakan identitasnya (KTP atau yg lain).
  2. Selidiki izin dari pemerintah setempat.
  3. Foto orangnya atau kendaraannya.

Apabila ketiga hal ini bisa dilakukan, pembaca sekalian dapat terhindar dari kasus penipuan. Namun jika sebaliknya peminta sumbangan berdalih dan tidak menunjukkan izin, hati-hatilah dan laporkan kepada pemerintah setempat. Beritahu orang sekitar, tetapi ingat jangan main hakim sendiri.

Modus penipuan semacam pungli sering berujung demi mencari keuntungan pribadi. Tak terhitung pula yang sudah menjadi korban. Tetap waspada dalam menghadapi segala hal, karena bukan hanya niat orang melakukan kejahatan tetapi kesempatan salah satu faktornya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *