Hukum Onani Puasa Ramadhan Dalam Islam

Hukum onani puasa Ramadhan dan apakah membatalkan puasa? Onani adalah melakukan aktifitas seksual yang mengakibatkan keluarnya sperma dengan menggunakan tangan atau media lainnya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika sedang berpuasa kok melakukan onani adalah, pertama apakah memiliki maksud atau sengaja mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua, apakah terjadi persentuhan dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak.
Apabila seorang yang sedang berpuasa dan melakukan onani, baik itu dengan cara mengosok/meremas kelamin, atau menonton gambar porno, dan berpikir kegiatan seksual. Sehingga, menimbulkan rangsangan yang mengakibatkan keluar mani, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Sementara, jika air mani keluar terjadi dengan proses sendirinya, tanpa niat dan tidak ada proses persentuhan langsung, seperti keluar mani sedang bermimpi atau tidak sengaja terlihat pemandangan seronok. Maka, tidak membatalkan puasa.
Hukum onani Ketika Puasa Ramadhan
Seseorang sedang berpuasa dan berfantasi seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal
dengan sendirinya. Begitu pula, apabila dilakukan dengan bercumbu antara suami istri tanpa melakukan hubungan seksual mengakibatkan keluarnya mani meski, maka puasanya menjadi batal. Sehingga, sebaiknya hindari semua hal yang merangsang birahi karena memiliki risiko membatalkan puasa.
Jadi sudah jelas bahwa, onani yang dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka perbuatan tersebut membatalkan puasa.Tetapi tidak mewajibkan kafarat. Oleh karena itu, diwajibkan mengqadha’ puasa yang Anda batalkan itu (buku Puasa Tapi Keliru, Abdul Aziz As-Sadhan: 107-108).
Lalu bagaimana jika melakukan hubungan seksual saat berpuasa? Hubungan seksual saat berpuasa adalah haram dan pelakunya terkena kaffarat atau denda. Kaffarat yang ditanggung adalah wajib membebaskan budak, diwajibkan berpuasa 2 bulan berturut-turut.Selain itu, wajib memberi makan fakir miskin sejumlah 60
orang. Sedangkan hubungan suami-isteri dilakukan bukan pada jam kewajiban puasa, meski beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau setelah beberapa menit waktu Maghrib, maka hukumnya adalah halal.
Ingatlah berpuasa di bulan Ramadan adalah waktu yang diberikan untuk melatih diri melawan hawa nafsu. Sedangkan, Bagi mereka yang tidak mampu melakukannya, hanya sekedar menahan lapar dan haus.