Denda Resmi Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Enggak Perlu Banting Motor Segala

Denda resmi tilang bagi Anda yang melanggar rambu lalu lintas, ketahuilah tarif denda resminya. Enggak perlu marah apalagi banting motor segala. Anda cukup mengikuti aturan berlalu lintas, sehingga tidak perlu takut saat diberhentikan oleh polisi. Polisi enggak bakal menangkap Anda kok!
Ketika memakai kendaraan, jangan lupa membawa SIM, STNK, dan menggunakan sepeda motor lengkap sesuai aturan. Nah, kalau Anda ternyata lalai membawa surat dan perlengkapan lainnya, lalu ditilang. Maka, tanyakan prosedur pembayaran dan dimana sidang tilang akan dilakukan. Selain itu, ketahui pula nilai denda resmi tilang kalau terjadi pelanggaran.
Ketahui Prosedur dan Denda Resmi Tilang
Polisi bertugas untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan, sehingga akan memberhentikan Anda di jalan. Petugas kepolisian biasanya akan menyapa pengendara dengan sopan dan akan menjelaskan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau ditemukan kesalahan dari pengendara, maka polisi akan menerangkan kesalahan yang dilakukan pasal yang dilanggar. Setelah itu menjelaskan denda yang akan dibayar oleh pelanggar.
Pengendara yang melanggar aturan dapat memilih menerima kesalahan dan mengambil slip biru. Lalu membayarkan denda di BRI dan mengambil dokumen yang ditahan di kantor polisi terdekat. Kalau menolak kesalahan yang dituduhkan, maka bisa meminta sidang dan menerima slip merah dari polisi. Pihak pengadilan yang akan memutuskan tentang kesalahan atau tidak pengendara sesuai keterangan polisi yang bersangkutan.
Pengendara yang ditilang dapat melakuka sidang sesuai waktu yang telah ditentukan (umumnya 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Ingat lebih baik mengikuti prosedur resmi, daripada menyuap polisi atau damai di tempat. Hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum bagi pengendara maupun polisi yang di suap.
Berikut ini Informasi Lengkap Denda Resmi Tilang Lalu Lintas yang Wajib Anda Ketahui
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dikenai denda tilang sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada perbedaan sanksi denda yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini jumlah denda resmi tilang berdasarkan aturan yang berlaku:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp 1 juta (Pasal 281).
- Bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak membawanya saat razia akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling besar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Bentuk pelanggaran lain, bagi pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Bagi setiap pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Bagi Anda sebagai pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari sesuai aturan Pasal 107 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
- Selanjutnya, bagi pengendara sepeda motor yang belok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Kesimpulan
Di media sosial sering dilihat pengendara yang melakukan protes keras, marah-marah, bahkan sampai merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang polisi. Padahal, melaukan kesalahan atau pelanggaran yang membuatnya harus dikenai sanksi pidana. Daripada marah-marah begitu, lebih baik mematuhi rambu lalu lintas. Mari mengutamakan keselamatan, selalu membawa perlengkapan surat kendaraan serta menggunakan sepeda motor yang lengkap sesuai aturan lalu lintas.
Enggak perlu marah-marah kalau melakukan kesalahan, toh bakal rugi sendiri. Lebih baik jelaskan kesalahan yang dilakukan dan bayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.
Sumber Foto: http://update.ahloo.com/2016/12/13/e-tilang-dampak-bagi-polisi-dan-pengendara