Pesawat Dilarang Angkut Penumpang, Begini Cara Refund Tiket yang Terlanjur Dibeli

Pemerintah memutuskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi udara pada 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara dan biaya tiket pesawat wajib dikembalikan atau refund secara penuh. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 25 Tahun 2020. Keputusan tersebut dibut untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Peraturan Kementerian Perhubungan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pengembalian tiket. Badan usaha angkutan udara diwajibkan untuk mengembalikan biaya tiket secara penuh bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket. Ingat ya wajib hukumnya. Tetapi bagaimana caranya?
Cara Refund Bagi Penumpang Pesawat yang Terlanjur Membeli Tiket Mudik Lebaran
Apesnya bagi penumpang yang sudah membeli tiket sering mengalami kebingungan dalam melakukan refund biaya yang telah dikeluarkan. Nah dalam peraturan Kemenhub dijelaskan Badan usaha angkutan udara mengembalikan
biaya tiket dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;
b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket
tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Kenapa tiket tidak dikembalikan dalam bentuk tunai? Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, pengembalian tiket penumpangnya tidak wajib dalam bentuk cash. Tetapi sesuai aturan yang dijelaskan di atas disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya.
Cara pengembalian tiket tersebut sesuai Permen Nomor 185 Tahun 2015. Sehingga, Badan usaha angkutan udara tidak memiliki kewajiban mengembalikan uang cash, namun dalam bentuk voucher 100% sama nilainya dengan biaya yang telah dibayarkan.