Aturan Pengeras Suara Masjid, Langgar, dan Musholla, Sudah Tahu Belum?
Kita semua harus mengetahui kalau terdapat tuntunan Aturan Pengeras Suara Masjid, Langgar dan Musholla. Belum berubah aturan tersebut sejak tahun 1978, yaitu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Setelah kasus Meiliana menjadi pro dan kontra, seorang perempuan yang divonis 1,5 tahun karena meminta pengurus mengecilkan suara adzan banyak ditangggapi khalayak ramai. Bahkan, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla menilai tidak seharusnya kasus yang terjadi di Tanjung Balai dijatuhi hukuman pidana. Wakil Presiden, Jusuf Kalla sudah sejak lama meminta, agar penggunaan pengeras suara atau toa Masjid tidak terlalu keras.
Kasus tersebut juga memantik lebih dari 126 ribu orang menandatangani petisi yang berjudul “Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi”. Petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, kepolisian RI, dan Dewan Masjid Indonesia. Pihak Kementerian Agama pun mulai menanggapi persoalan kasus Meiliana yang dipenjara karena permintaan untuk mengecilkan suara dari toa (pengeras suara) masjid tersebut. Lembaga yang memang mengurusi persoalan keagamaan di Indonesia ini mengetahui kalau ada aturan tentang toa masjid yang telah dibuat sejak lama.
Kemenag Meminta disosialisasikan Aturan Pengeras Suara atau Toa Masjid
Kementerian Agama pun mengeluarkan “Surat Edaranâ” untuk melakukan sosialisasi dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Langkah-langkah dengan melakukan, sebagai berikut: Menggandakan dan membagikan copy naskah; menjelaskan isi instruksi; menjadikan instuksi sebagaimateri pembinaan dan penyuluhan kepada pengurus masjid dan musholla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim; serta menyebarluaskan instruksi melalui media sosial.
Aturan penggunaan pengeras suara atau toa masjid, antara lain : pengeras suara luar digunakan untuk adzan dan penanda waktu salat, dalam digunakan untuk doa,mengutamakan suara merdu dan fasih. Aturan yang tertera dalam instruksi dinilai sudah jelas dan mengatur waktu penggunaan pengeras suara. Kementerian Agama berharap penyebaran aturan tersebut dapat membuat masyarakat mengetahui dan memahami isi dari instruksi tentang penggunaannya di masjid.
Disosialisasikannya instruksi tersebut sekaligus menjawab permintaan dari isi petisi yang meminta “mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid.”
Tahukah kamu, mayoritas negara muslim mengatur penggunaan aturan speaker masjid, agar tidak mengganggu ketertiban umum. Diantaranya Arab Saudi yang meminta masjid mematikan alat pengeras suara di luar masjid. Kenapa seperti itu? Karena Speaker eksternal di masjid digunakan hanya pada saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha. Selai itu ketika melakukan doa meminta hujan. Aturan tersebut sudah berlaku dan dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015.
Baca juga:
LIHAT BETAPA BAHAYA SAMPAH PLASTIK BAGI SATWA LAUT
JADWAL KERETA BANDUNG JAKARTA PP, CEK JAM KEBERANGKATANNYA!
Instruksi Aturan Alat Pengeras Suara Diharapkan Dapat Dipahami Masyarakat Luas
Kementerian Agama selayaknya memang wajib memberikan sosialisasi yang lebih luas mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Harapannya, pengurus masjid memahami instruksi tersebut. Sehingga, memiliki acuan untuk bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat sekitar masjid mengetahui kalau speaker toa masjid tidak perlu disetel terlalu kencang.
Apalagi banyak pihak yang menilai, permintaan dari Meiliana untuk mengecilkan suara dari masjid bukan dari penistaan agama. Sehingga masalah dapat diselesaikan diluar pengadilan, tidak perlu dipidana. Menteri Agama, Lukman H. Saifuddin dari akun twitter @lukmansaifuddin bersedia menjadi saksi meringankan, apabila diperlukan. Postingan tersebut berdasar penyataan, dari Saiful Mujani. Menteri agama bisa dijadikan pihak terkait atau saksi ahli yang meringankan.
Semoga kasus yang dialami Meiliana bisa diselesaikan dengan bijak dan tidak menjadi hal yang bertentangan (pro kontra) yang berkepanjangan pada masyarakat. Kita menjadi mengetahui Aturan Pengeras Suara Masjid.