Aturan Makin Diperketat, Wajib Lapor Bagi Warga Jawa Barat yang Mudik dari Kota

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat telah membuat Maklumat larangan mudik dan wajib lapor bagi warga selama Pandemi COVID-19. Bagi yang mudik, secara otomatis memiliki status ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan melakukan isolasi diri selama 14 hari. Jika tidak dipatuhi isolasi diri, maka pihak kepolisian mengambil tindakan hukum. Maklumat tersebut sangat dibuat tegas, karena banyak warga yang kembali ke kampung halamannya, setelah kondisi Kota Jakarta menjadi pusat utama penyebaran COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi sangat rentan, karena mulai banyak warganya yang kembali terutama dari Kota Jakarta, Bandung, dan Bogor. Kota yang disebut-sebut menjadi zona merah penyebaran virus corona. Larangan tersebut sudah diterapkan sampai tingkat desa, seperti di Desa Cicantayan, Sukabumi. Pemerintah Desa meminta warganya yang pulang dari kota zona merah harus melaporkan diri ke RT, RW, dan Kepala Dusun atau ke Satgas COVID-19 desa.
Setidaknya, ada lebih dari 20 orang yang sudah melaporkan diri melalui Satgas Desa. Data mereka dikumpulkan dan diteruskan ke Puskesmas. Orang yang melaporkan diri tersebut berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pemudik dari kota tersebut diberikan arahan melalui pesan whatsApp atau telepon. Mereka juga terus dipantau oleh Kepala dusun. Setiap pelapor pun diimbau mengisolasi diri selama 14 hari. Jadi tidak langsung pergi ke tenaga kesehatan.
Warga yang Mudik Wajib Lapor Harus Diam di Rumah Aja
Setiap warga Desa di Sukabumi, Jawa Barat yang baru pulang dari kota atau luar negeri, diminta tidak langsung ke rumah tenaga medis (puskesmas, mantri, bidan, dokter atau kelinik). Mereka melakukan beberapa tahap prosedur, antara lain:
- Tetap berada di rumah selama 14 hari. Tidak boleh pergi kemana-mana.
- Anggota keluarga harus melaporkan ke aparat terdekat (RT,RW, Kader), jika ada anggota keluarga kembali ke kampung halaman. Mereka harus menyertakan data KTP, Kartu Keluarga, dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi
- Apabila dalam waktu 14 hari mendapat keluhan (demam, batuk, flu, sakit tenggorokan, diare dan sesak nafas), maka diminta menghubungi via telepon. Mereka diberikan nomor kontak aparat desa atau tenaga kesehatan setempat.
- Lalu, akan diwawancara via telpon. Catatan: tenaga medis tidak datang ke rumah dan pasien tidak mengunjungi fasilitas kesehatan (pasien tetap di rumah). Apabila gejala mengarah kondisi penyakit corona, maka petugas khusus dari tenaga kesehatan melakukan penangan lebih lanjut.
Maklumat dari Gubernur Jawa Barat sudah dijalankan oleh aparat tingkat bawah Hingga Kepala Dusun, RT, dan RW. Tujuan aturan yang diperketat agar dapat menekan penyebaran COVID-19. Sembari, pihak desa memberi dukungan, “Yakinlah keadaan ini akan segera berakhir dan kita semua berada dalam keadaan sehat dan sejahtera.