UMP Jawa Barat Tidak Naik, Kok Bisa?

UMP Jawa Barat Tidak Naik, Kok Bisa?

UMP Jawa Barat tidak naik menjadi kabar kurang baik bagi pekerja. Karena Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak berubah. Jadi UMP tetap seperti tahun 2020, yaitu berjumlah Rp 1.810.351, 36. Ketentuan naiknya upah tersebut, menurut Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi karena sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI. Salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur menyesuaikan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nulai UMP tahun 2020.

Penentuan tersebut berdasarkan standar perhitungan penetapan UMP. Penghitungannya didasarkan laju inflasi dikali UMP tahun berjalan dan pendapatan perkapita Jabar. Malah disebutkan UMP tahun 2021 seharusnya mengalami penurunan. Kok bisa ya? Alasannya karena laju Pertumbuhan Ekonomi Jabar saat ini minus 5,98 persen dan inflasi sebesar 1,7 persen.

Tetapi tidak terjadi karena didasarkan surat edaran Menakertrans, maka pilihan yang diambil adalah UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap. Keputusan tidak terjadi kenaikan UMP 2021 karena belum adanya kaputusan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal tersebut menjadi satu pertimbangan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015.  KHL ditetapkan dari hasil survey yang dilakukan BPS dan hasilnya belum diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Alasan UMP Jawa Barat Tidak Naik Mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 menjelaskan mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa COVID-19.

Surat Edaran dikeluarkan dengan alasan demi perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh. Selain itu demi kelangsungan usaha, sehingga upah minimum provinsi disesuaikan dengan situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran penetapan upah minimum telah ditandatangani Menaker pada 26 Oktober 2020. Lalu, penetapan upah minimum 2021 diumumkan oleh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. Sesuai ketentuan perundang-undangan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2020.

Namun, Pemerintah daerah tidak serta merta harus mengikuti SE Kemnaker, karena keputusan UMP ditangan Gubernur. Seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia membuat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 malah naik 3,27 persen. UMP Jawa Tengah menjadi Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,90.

Hal itu sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah juga menjelaskan penetapan UMP telah telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi, terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Informasi menarik lainnya: Selamat Jakarta Terpilih Menjadi Kota Terbaik di Dunia Suistainable Transport Award 2021!

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *