Tidak Terjadi Kenaikan Menurut PLN, Begini Cara Melaporkan Pembengkakan Listrik Rumah Anda

Tidak Terjadi Kenaikan Menurut PLN, Begini Cara Melaporkan Pembengkakan Listrik Rumah Anda

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harganya masih sama seperti tiga bulan sebelumnya. Bahkan belum pernah ada penambahan biaya listrik sejak tahun 2017. Lalu kenapa tagihan listrik di rumah Anda menjadi naik pada bulan Juni 2020?

Peningkatan tagihan pada pelanggan rumah tangga terjadi karena semakin banyaknya penggunaan listrik masyarakat selama akibat pandemi COVID-19. Sebagian besar kegiatan dilakukan di rumah saja. Sadar atau tidak sadar belajar di rumah dan bekerja di rumah membuat penggunaan berbagai alat elektronik dan lampu semakin tinggi. Oleh karena itu, PLN pun berupaya melakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan yang terlalu tinggi yang dirasakan pelanggan.

Skema Antsipasi Lonjakan Kenaikan Tarif Listrik yang dilakukan PLN

Informasi tentang Kenaikan Listrik PLN
Informasi tentang Kenaikan Listrik PLN

PLN berupaya membuat skema perlindungan lonjakan tagihan tarif listik yang dialami sebagian konsumen. Hal itu terjadi akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir. Dari skema tersebut, lonjakan yang lebih dari 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan. Sisanya akan ditagihkan pada tiga bulan berikutnya.

Jadi yang terjadi pada bulan Juni, merupakan perhitungan selisih kenaikan listrik PLN pada bulan sebelumnya. PLN sudah mencoba membuat skema antisipasi karena memang terjadi kenaikan penggunaan listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Faktanya, masyarakat merasakan tarif listrik naik cukup signifikan dan mengakibatkan banyak protes di berbagai daerah.

Pelanggan dapat melaporkan jika merasakan kenaikan tagihan listrik PLN. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuat Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Selain itu, laporan dapat juga dilakukan melalui layanan contact center PLN melalui berbagai kanal. Laporkan masalah Anda dengan cara telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile

Dikutip dari website Pemprov Jabar, Direktur Niaga  dan Manajemen Pelanggan Bob Saril menjelaskan, “Lonjakan listrik pada sebagian pelanggan terjadi karena pencatatan rata-rata rekening. Sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual. Ternyata selisihnya cukup besar.”

Dijelaskan pula, bahwa tagihan listrik yang naik dirasakan oleh pelanggan bukan karena kenaikan tarif. Tidak ada pula subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

Baca juga: Pentingnya Pelatihan Wirausaha Bagi Eks TKI Agar Tidak Mengadu Nasib di Negeri Orang Lagi

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *