THR Wajib Dibayar Tepat Waktu dan Tidak Boleh Dicicil

THR wajib dibayar kepada kaum buruh tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Pemerintah mengumumkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran tersebut membuat aturan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan para pengusaha kepada kaum buruh/ pekerja. Apalagi sangat dibutuhkan untuk perayaan hari raya dan menyangkut masalah ekonomi. THR diilai pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Seperti yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta (12/4/2021). SE tentang THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dijelaskan pula bahwa perusahaan harus membayar THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi bukan sehari sebelum lebaran. Hal itu ditekankan oleh sang menteri, sehingga sudah sangat jelas penentuan waktu pemberian THR tersebut.
Pembayaran THR Keagamaan harus diberikan bagi buruh/ pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus/ lebih. Begitu pula, buruh/ pekerja yang menjalin hubungan kerja dengan perjanjian kerjawa waktu tidak tertentu/ perjanjian kerja waktu tertentu harus menerima THR pula.
Aturan THR Wajib Dibayar Kepada Kaum Buruh
Jumlah besaran THR yang diberikan kepada buruh yang memiliki waktu kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yaitu sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun bekerja kurang 12 bulan dihitung secara proporsional. Perhitungannya THR sesuai masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah.
Sedangkan, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian telah melalui masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung darirata-rata upah setiap bulan.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan tahun 2021 karena terdampak pandemi Covid-19? Dijelaskan dalam SE, perusahaan terdampak pandemi yang tidak mampu membayar tepat waktu, Menaker meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memberikan solusi.
Caranya dengan mewajibkan pengusaha melaksanakan dialog dengan pekerja/buruh. Sehingga, dapat memenuhi kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.Sehingga dapat diperoleh kesepakatan secara tertulis dan ditentukan waktu pembayaran THR Keagamaan. Syaratnya paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021.
Kesepakatan waktu pembayaran THR tidak boleh menghilangkan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Lalu, perusahaan harus melaporkannya kepada dinas yang mengurus bidang Ketenagakerjaan setempat. Kemudian dibuktikan dari laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Untuk ansipasi tidak dilaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota melaksanakan aturan dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Gubernur dan Bupati/Wali kota juga diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR). Lalu, diharapkan melaporkan data pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dari perusahaan dan ditindaklanjuti kepada Kementerian Ketenagakerjaan.