Tanggal 28, 29, 30 Desember Dibatalkan Libur Panjang Akhir Tahun, Ridwan Kamil Sampai Meminta Wisatawam Jangan Ke Kota Bandung

Pada akhirnya Pemerintah memutuskan libur panjang akhir tahun menjadi lebih pendek. Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020. Awalnya cuti bersama memang sangat panjang, yaitu tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember (23/11). Penetapan tanggal 24 Desember adalah cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Karena melihat perkembangan penyebaran virus menjadi sangat tinggi ketika libur panjang, Pemerintah berubah pikiran. Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun diputuskan bahawa libur tanggal 28, 29, 30 dibatalkan. Pada tanggal terseut, hari libur tersebut menjadi hari masuk kerja biasa. Tidak jadi liburnya!
Perubahan keputusan tersebut telah ditandatangani tiga menteri antara lain Menpan RB sebab berkaitan cuti bersama ASN, Menaker berhubungan cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan. Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan cuti bersama dan libur akhir tahun diputuskan dengan beberapa tahap. Dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Kemudian dilaporkan kepada Presiden, diputuskan dan membuat Keputusan Presiden (Keppres).
Libur Panjang Akhir Tahun Menjadi Momok yang Menakutkan
Keputusan libur panjang sebelumnya sepertinya menjadi momok menakutkan. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus Positif COVID-19. Sehingga, banyak pihak yang meminta libur panjang diperpendek saja. Tahukah kawan Sabumi, penyebaran virus corona terus menunjukkan angka kenaikan hingga 516.753 kasus. Sementara orang yang meninggal mencapai 16.352 orang di seluruh provinsi di Indonesia.
Tidak sekedar memperpendek libur panjang, kampanye masif protokol kesehatan harus tetap dilakukan pada hari cuti bersama. Persoalannya, penerapan protokol semakin berkurang seiring waktu. Kepala Daerah diminta untuk menyiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan perintah Presiden supaya hari libur akhir tahun 2020 diuji kembali karena terlalu panjang. Hal itu juga memperkecil pergerakan orang ke luar kota untuk kembali ke kampung halaman dan berlibur di berbagai destinasi wisata di Indonesia.
Bahkan, Ridwan Kami mengimbau wisatawan tidak usah pergi ke Kota Bandung dan Kab Bandung Barat. Karena kondisinya dengan status Zona Merah. Kedua wilayah tersebut sedang berupaya mengendalikan COVID-19 pasca libur panjang kemarin. Sementara itu, Wilayah BODEBEK tidak ada yang berstatus zona merah, berubah menjadi zona oranye. Namun kondisi tersebut bukan berarti menunjukkan aman-aman saja. Karena sangat dekat dengan Kota Jakarta yang mengalami kenaikan penularan, bahkan gubernur dan wakil gubernur mengaku tertular virus corona.