PSBB itu Apa Artinya? Kamu kok Belum Tahu

PSBB itu Apa Artinya? Kamu kok Belum Tahu

PSBB itu apa artinya? Walau sudah menjadi pemberitaan setiap hari, masih ada orang yang belum mengerti. Tahukah Kamu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 yang isinya tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Pada Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuannya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Setelah Mengetahui PSBB itu Apa Artinya, Maka Perlu Diketahui Kriteria Penetapan di Suatu Wilayah

Untuk menetapkan PSBB, suatu daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota memiliki kriteria, antara lain :

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat virus terjadi peningkatan dan penyebaran yang cepat ke beberapa wilayah.
  2. Ada kaitan epidemiologis dengan kejadian yang saa di wilayah atau negara lain.

Pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/ kota tidak bisa memutuskan sendiri status PSBB diwilayahnya. Menteri Kesehatan yang memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar didasari permohonan gubernur/ bupati/ walikota.

Permohonan tersebut harus dibuktikan dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta terjadinya transmisi lokal. Banyak kasus COVID-19 terbukti terjangkit dari orang yang tidak berpergian ke luar negeri atau ke luar kota, namun terpapar dari orang lain di sekitar pergaulan dan lingkungan tempat tinggalnya. Kejadian transmisi lokal harus sertai hasil penyelidikan epidemiologi terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.

Setelah itu, Pemerintah daerah harus menjelaskan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan. Diberitahu pula anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Itulah alasannya kenapa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjelaskan sejumlah bantuan yang berikan kepada warga yang membutuhkan dan terdampak COVID-19.

Menteri Kesehatan pun tidak sembarangan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lembaga Pemerintah tersebut harus membentuk tim yang tugasnya untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim tersebut melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berhubungan dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di daerah. Nah berdasarkan hasil kajian, kemudian, tim membuat rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya permohonan penetapan.

Menteri Menetapkan PSBB Dalam Waktu 2 hari Sejak Diterimanya Permohonan

Setelah itu, penetapan wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dasarnya berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim dan Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila terjadi peningkatan kasus, penyebaran secara cepat, dan memiliki bukti transmisi lokal maka diputuskan diberlakukan PSBB dalam satu wilayah yang telah melakukan permohonan.

Setelah ditetapkan oleh Menteri kesehatan, maka Pemerintah Daerah Harus melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, Perannya juga mendorong dan melakukan sosialiasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Beberapa hal yang harus dilaksanakan, seperti sekolah dan tempat kerja diliburkan. Kegiatan keagamaan dan ditempat umum dibatasi. Begitu pula, kegiatan sosial, budaya,  pelayanan moda transportasi juga dilakukan pembatasan.

Baca juga : Wabah Virus Corona Dianggap Sepele, Dampaknya Bagi Kaum Miskin, dan Dukungan Bagi Tenaga Kesehatan

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *