Kamu Mau PSBB Diberlakukan Kembali Pada Semua Wilayah Seperti di Banten

Kamu Mau PSBB Diberlakukan Kembali Pada Semua Wilayah Seperti di Banten

Setelah meningkatnya tren kasus COVID-19 secara signifikan di Banten, Gubernur Wahidin Halim berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 7 September. Tidak tanggung-tanggung pembatasan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah.

Keputusan tersebut diambil, karena sang gubernur memperoleh laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020). Beliau mengatakan bahwa zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.

Untuk diketahui, zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi. Angka indikator 1.9 – 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang. Sedangkan,   Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

Atas laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, diputuskan PSBB segera diperpanjang dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Tindakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Banten tetap fokus pada penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Gubernur Banten Mengingatkan Kelonggaran PSBB membuat banyak Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan

Menurut Gubernur Banten, kelonggaran PSBB pada masa Pandemi COVID-19 mengakibatkan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Warga beraktivitas seolah tidak ada virus corona dan mobilitas warga dari daerah lain juga tak terkontrol. Sehingga, dampaknya Banten kembali masuk ke zona risiko tinggi.

Provinsi Banten secepatkan menerapkan PSBB di delapan (8) kabupaten/kota. Sementara, sebelumnya cuma berjalan di wilayah Tangerang Raya. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan menyatakan kewenangan daerah.

Setelanya dibuat keputusan PSBB tersebut, Gubernur Banten membeirkan imbauan agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Semua pihak dimina mengikuti aturan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Langkah tersebut untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

Kabar menarik lainnya: Bioskop di Jakarta Mau dibuka, Kamu Yakin Mau Menonton Film di Masa Pandemi COVID-19

Zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, sebagai berikut:

  • Kota Tangerang berada di angka 1.7
  • Kabupaten Tangerang 1.8,
  • Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai  1.9,
  • Kota Serang berada di angka 2,1.
  • Kabupaten Serang berada di angka 2,2
  • Kabupaten Pandeglang 2.4.

Pada masa PSBB tahap 9 – 10, masyarakat mulai menurut tingkat kedisiplinan terhadap wabah Covid-19. Hal itu bisa dilihat, mobilitas masyarakat tidak terkendali dan pelaksanaan protokol kesehatan yang tidak maksimal. Oleh sebab itu, terjadi peningkatan peningkatan kasus kasus COVID-19.

Kadis Kesehatan juga menekankan jumlah skrinning Covid-19 meningkat pada delapan (8) kabupaten/kota Provinsi Banten. Tidak cukup hanya itu, beliau ingin gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dapat dingkatkan.

Melihat kondisi tersebut, faktanya jumlah virus corona masih mengkhawatirkan. Enggak mau kan Enggak Mau Kan Wilayah Tempat Tinggal Kamu Berlakukan PSBB di Semua Wilayah Seperti Banten.

Informasi menarik lainnya:  Tarif Listrik PLN Turun, Sudah Tahu Belum?

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *