PPKM Level 3 Dibatalkan, Bebas Liburan Nataru?

PPKM Level 3 dibatalkan karena menunjukkan kondisi perbaikan signifikan dan bisa dikendalikan pada tingkat yang rendah. Konfirmasi kasus Covid-19 bisa stabil di bawah 400 kasus. Kasus positif baru dan dirawat di RS menunjukkan trend penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Trend perubahan penanganan Covid-19 dari assessmen per 4 Desember, kabupaten kota level 3 hanya tinggal 9,4 persen dari total atau hanya 12 kabupaten/kota saja. Walau begitu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan semua pihak harus waspada karena adanya varian baru Omicron di beberapa negara.
Varian Omicron diindikasikan lebih cepat menular dan bisa reinfeksi. Namun, temuan di Afrika Selatan membuktikan tingkat keparahan dan kematian akibat varian Omicron relatif terkendali. Meski begitu, tetap membutuhkan informasi yang lebih valid. Sehingga syarat perjalanan tetap diperketat.
Syarat Perjalanan Tetap Diperketat Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan
Perjalanan ke berbagai daerah dan kedatangan penumpang luar negeri dengan syarat perjalanan yang tetap diperketat. Terkait kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturannya lebih seimbang sesuai kegiatan testing dan tracing yang ditingkatkan. Sesuai keterangan Menko Luhut pada hari Senin (6-12-2021).
Penumpang yang datang dari luar negeri dengan syarat adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum berangkat. Karantina harus dilakukan 10 hari di Indonesia. Penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) harus melakukan percepatan vaksinasi selama satu bulan terakhir.
Dijelaskan pula, Indonesia telah siap menghadapi momen Nataru. Kasusnya rendah dibandingkan periode sama pada tahun lalu.Oleh karena itu, Pemerintah membuat keputusan berupa kebijakan yang lebih seimbang. Jadi aturan tidak bisa disamaratakan perlakuan di berbagai wilayah Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Maka, Pemerintah membuat keputusan tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Jadi, level PPKM selama Nataru diterapkan dengan mengikuti asesmen kondisi Covid-19. Acuan keputusan dari pencapaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali telah 76 persen dan dosis 2 hampir 56 persen.
Selain itu, pemerintah juga menggenjot vaksinasi lansia yang telah mencapai 64 persen dosis 1 dan 42 persen dosis 2 di Jawa Bali. Dari Hasil sero-surve, masyarakat Indonesia telah mempunyai antibodi Covid-19 yang tinggi.
Bagi orang yang mau melakukan perjalanan dalam negeri jarak jauh selama nataru, diwajibkan mengikuti vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam. Orang dewasa yang tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Sedangkan anak-anak bisa ikut perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah Melarang Perayaan Tahun Baru di Hotel dan Tempat Keramaian Lainnya
Oleh karena kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir, pemerintah menerapkan beberapa aturan, sebagai berikut:
- Tetap melarang perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Tempat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap memakai aplikasi Peduli Lindungi.
- Acara sosial budaya hanya bisa maksimal 50 orang dengan menggunakan Peduli Lindungi.
Presiden telah mengarahkan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dengan tujuan melindungi mereka dari penyebaran varian Omicron. Di Afrika Selatan, virus varian Omicron lebih banyak menyerang anak-anak.
Demikian informasi mengenai PPK Level 3 dibatalkan. Aturan diputuskan berdasarkan data dan perkembangan informasi berhubungan Pandemi Covid-19. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala dan aturan menyesuaikan perkembangan terbaru.