Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit Pasti Ditilang, Jika…

Pengendara motor memakai sandal jepit akan ditilang menjadi isu belajangan ini. Pro dan kontra dimulai, terutama mempertanyakan kebijakan tersebut. Dari orang yang menilai masalah ini terlalu receh, bukan hal penting untuk dibicarakan, atau memang tidak punya sepatu saja untuk dipakai ketika naik motor.
Meski begitu , adapula yang sadar penting sekali pakai sandal jepit saat naik motor. Waktu ada orang menyeberang tiba-tiba, rem mendadak otomatis kaki turun, akhirnya mencium aspal aspal. Kaki pun terluka dan berdarah. Kan baru tahu rasanya baru tahu akibatnya.
Pihak kepolisian sendiri sudah menjelaskan kalau tidak akan memberikan tilang terhadap pengendara motor pegguna sandal jepit. Walau begitu, diimbau untuk berkendara memakai sepatu karena alasan keselamatan atau safety.
Jadi sudah jelas, pihak kepolisian hanya ingin memperkecil risiko dan mengurangi akibat kecelakaan. Jadi tidak menggunakan sandal jepit masih sekedar saran yang tujuannya begitu besar, yaitu demi keselamatan dan menghindari dampak dari kecelakaan fatal. Setidaknya pakai sepatu membuat kaki aman dari nafsu ciuman aspal. Lalu, apa yang membuat pengendara motor memakai sandal jepit pasti ditilang?
Bukan Karena Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit Tetapi Pasti Ditilang, Kalau Melakukan Hal Berikut
Persoalan pengendara motor memakai sandal jepit masih saja ramai menjadi pembicaran. Padahal jenis pelanggaran ini perlu diperhatikan agar tidak ditilang saat berkendara. Berikut pelaggaran yang akan dikenakan tilang.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Tidak sedikit orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi malah memakai motor ke jalan raya.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Sudah pasti terkena tilang, wong tidak ada nomornya kok.
- Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Jadi ingat pakai kelengkapan teknis kendaraan Anda.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Kalau lampu merah ya sabar berhenti dulu.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Tidak ada gunanya kebut-kebutan atau malah terlalu santai djalan, karena berbahaya dan mengganggu pengendara lain.
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. STNK itu dibawa bukan disimpan di rumah.
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak memakai helm standar nasional. Helm itu berguna bagi keselamatan, ketika kecelakaan setidaknya kepala tidak langsung berteu aspal.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Walaupun Siang Tetap menyalakan lampu motor.
Ibu-Ibu Senda Kanan Belok Kiri Bisa Ditilang?
Bukan hanya jenis pelanggaran di atas. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu bisa kena tilang. Jangan pula menghidupkan lampu kanan tetapi malah belok kiri. Karena kebiasaan itu membahayakan orang lain.
Setiap pengendara wajib mengikuti aturan lalu lintas, dengan tujuan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Orang yang sering langgar lalu lintas, akan sering mengeluarkan uang untuk membayar denda.
Namun bukan soal dendanya, pelanggaran lalu lintas bisa berakibat fatal yaitu kemungkinan besar timbul korban kecelakaan. Maka mencintai diri sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat itu sangat penting. Sama halnya berkendara dengan memakai sepatu, itu lebih baik dibandingkan memakai sandal jepit.