Bagi Kamu yang Tidak Tahu Kebijakan PSBB Ketat Anies Baswedan di Jakarta, Baca Dulu Baru Ngomong

Prinsip Kebijakan PSBB ketat Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur Anies adalah setiap orang sebisanya tetap berada di rumah. Selama masa PSBB, Pemerintah DKI Jakarta meminta, seluruh warga dianjurkan untuk tetap di rumah, tidak bepergian kecuali keperluan mendesak.
Adapun faktor yang dilakukan untuk menerapkan PSBB adalah:
- Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll.
- Pengendalian mobilitas.
- Perencanaan isolasi yang terkendali.
- Pemenuhan kebutuhan pokok.
- Penegakan sanksi.
Dari kelima faktor tersebut, pemerintah ingin aktivitas masyarakat dilakukan secara terbatas. Bukan sama sekali tidak melakukan apapun. Sehingga PSBB dilakukan secara ketat untuk memperkecil laju pergerakan dan mengatasi penyebaran virus corona.
Kebijakan PSBB Ketat Jakarta dengan Membatasi dan Menutup Tempat-Tempat Umum

Setelah keputusan diambil, maka PSBB kembali diperketat, ada beberapa tempat-tempat harus ditutup secara penuh, seperti berikut ini:
- Sekolah dan institusi pendidikan.
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi.
- Taman kota dan RPTRA.
- Sarana olahraga publik (olahraga diminta ddilakukan mandiri di lingkungan sekitar rumah).
- Tempat resepsi pernikahan (Pelaksanaan pernikahan dan pemberkatan perkawinan bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
Sementara itu, berbagai pusat kegiatan bsa tetap dibuka dengan beberapa aturan, antara lain:
- Restoran, rumah makan, cafe diminta hanya menerima pesan antar / bawa pulang (Tidak bisa menerima pengunjung yang makan di tempat).
- Rumah ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat bisa dibuka. Sedangkan, tempat ibadah yang didatangi berbagai komunitas, Seperti: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah harus ditutup sementara.
Apabila ditemukan kasus positif terjadi di tempat usaha, maka harus ditutup setidaknya selama 3 hari operasi. Kondisi tersebut diharapkan tidak membuat toko sepi pengunjung, namun kebiasaan makan di tempat saja yang dilarang.
Pemerintah DIK Jakarta juga mengupayakan agar mobilitas penduduk dapat dikurangi. Salah satunya pengendalian transportasi publik. Tidak melarang transportasi publik beroperasi, namun mengendalikan situasinya. Berikut ini kebijakan PSBB di transportasi publik.
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Membatasi kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Mengurangi pengurangan kapasitas maksimal 50%.
Kebijakan tersebut diatur sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan diatur lebih rinci secara teknis melalui SK Kadishub.
Peraturan PSBB juga Diberlakukan di area Perkantoran, Pasar, dan Pusat Perbelanjaan
Peratura PSBB juga diberlakukan diperkantoran, pasar dan pusat perbelanjaan dengan membatasi kapasitasnya:
- Pimpinan kantor dan tempat kerja harus membuat aturan bekerja dari rumah bagi para pegawai. Jika harus bekerja di kantor, maka pemimpin di tempat kerja diwajibkan melakukan pembatasan 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Lokasi Pasar dan pusat perbelanjaan bisa dibuka dengan menjalankan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe yang berada di pusat perbelanjaan hanya boleh melakukan transaksi dengan pesan antar / bawa pulang.
Pemerintah DKI Jakarta mewaspadai kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) positif COVID-19. Sehingga mengelola diwajibkan melakukan diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Jika orang dengan kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dijempit oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum. Adapun lokasi isolasi yang ditentukan adalah:
- Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran.
- Hotel, penginapan, atau wisma.
- Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan bagi orang yang melanggar protokol kesehatan dengan membuat sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan di tambah mekanisme sanksi progresif. Berdasarkan Pergub 79/2020, penegakan disiplin akan dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Enggak tanggung-tanggung pelanggar yang tidak menggunakan akan dikenai sanksi denda minimal Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Sedangkan, tempat usaha yang melanggar aturan protokol corona akan dikenai denda dari Rp50 juta hingga Rp 150.juta. Selain itu, sanksi berat lainnya adlaah pencabutan izin usaha.