Kasus Korupsi Narapidana Sukamiskin Adalah Tindak Kejahatan Luar Biasa, Layakkah Mendapat Fasilitas Istimewa?

Kasus Korupsi Narapidana Sukamiskin Adalah Tindak Kejahatan Luar Biasa, Layakkah Mendapat Fasilitas Istimewa?

Tahukah Anda Kasus Korupsi Narapidana Sukamiskin bukan kasus biasa? Meski begitu, mereka tetap mendapat perlakuan “istimewa” di dalam penjara.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kapalas) Sukamiskin, terbukti para koruptor memperoleh perlakuan istimewa.

Ada banyak fasilitas yang bisa masuk ke dalam kamar tahanan, seperti kulkas, televisi, speaker, kompor gas, tabung gas, microwave, dispenser, dan alat-alat masak.

Lantas bolehkan para koruptor mendapatkan fasilitas tersebut? Seperti dikutip dari detik.com, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, semua barang tersebut “haram” dimasukkan ke dalam kamar narapidana.

Sehingga, sudah terjadi pelanggaran prosedur di Lapas Sukamiskin. Apalagi merujuk dari penangkapan Kepala Lapas tersebut diduga terjadi penyuapan di sana.

Korupsi Narapidana Sukamiskin Melakukan Kejahatan Luar Biasa

Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat pertimbangan bahwa korupsi terjadi secara meluas, merugiakan keuangan Negara dan merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Sehingga korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Untuk memberantasnya, KPK sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para koruptor.

Menariknya, setelah semua tersangka dibuktikan bersalah mereka dimasukkan dalam satu Lembaga Pemasyarakatan. Alih-alih menjadi “penjara” bagi para koruptor, Lapas Sukamiskin seperti tempat peristirahatan sementara.

Menanggapi hal tersebut, Lalola Easter dari Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW)m berpendapat par akoruptor harus ditempatkan berbaur dengan pelaku kejahatan lainnya. Jadi tidak ada tempat istimewa sesama koruptor.

Apalagi mereka mendapat keistimewaan dari segi fasilitas, padahal kasus korupsi pemberantasnnya kejahatannya dilakukan secara luar biasa. Penempatan koruptor bak menyatukan mereka pada “satu rumah”, bukan tidak mungkin mereka malah berkonsolidasi untuk melakukan kejahatan yang sama.

Patgulipat Koruptor yang Tidak Tahu Punya Rasa Malu

Setelah dipenjara pun, para koruptor terbukti tidak punya rasa malu atas tindakan mereka. Alih-laih merasa terhukum, mereka malah bisa memperoleh fasilitas yang katanya menurut SOP tidak dibenarkan.

Sehingga, setelah masuk orang-orang kasus korupsi narapida Sukamiskin tersebut toh senang-senang saja. Matanajwa bahkan membuat judul menggelitik pada tayangannya yaitu Pura-Pura Penjara.

Toh mereka tetap merasakan kehidupan yang nyaman dan tenteram selama di Lapas Sukamiskin. Kok dipikir-pikir narapidana tersesebut sedang menikmati libur panjang saja ya.

Baca juga: Marion Jola Selebriti Trending 2018 – Google Indonesia

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *