Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Cibiru Bandung, Apa Langkah Pemerintah dan Kementerian Agama Selanjutnya?

Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Cibiru Bandung, Apa Langkah Pemerintah dan Kementerian Agama Selanjutnya?

Guru pesantren cabuli santriwati di Cibiru Bandung menjadi kabar yang menyedihkan, mengingat korbannya hingga 12 orang. Bahkan Beberapa korban dintaranya hamil hingga melahirkan. Bukan main kejahatan yang dilakukan tersangka dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021.

Bayangkan saja anak yang ingin menimba ilmu agama, malah menjadi korban kebiadaban guru pondok pesantren mereka sendiri. Pemerintah Jawa Barat/ Kota Bandung selayaknya mengambil tindakan, mengingat korban adalah anak-anak dengan usia 16-17 tahun. Lalu, melakukan evaluasi kenapa guru pesantren di Cibiru Bandung tersebut bisa berlaku bejat terhadap para santriwati.

Apa kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan agama tersebut? Apa itu pesantren akan ditindak tegas?

Guru Pondok Pesantren Cabuli Santriwati di Cibiru Bandung, Ini Proses yang dilakukan Terhadap Para Korban Pemerkosaan

Di akun instagram milik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan beberapa hal, antara lain:

  • Pelaku telah ditangkap polisi dan dalam proses diadili di pengadilan. Tempat sekolah pesantren langsung ditutup. Kang Emil berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal yang berlapis kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral tersebut.
  • Anak-anak santriwati telah menjadi korban, sedang ditangani dan diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat. Semua korban akan mendapatkan trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
  • Meminta forum institusi pendidikan/forum pondok pesantren bisa bersama saling mengingatkan jika terjadi praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
  • Aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
  • Orang tua diminta selalu rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama. Sehingga selalu up to date berkaitan kegiatan anak-anaknya di pesanteren.

Persoalannya pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam, semestinya Kementerian Agama juga mengambil tindakan. Bukan hanya menghukum guru namun meninjau juga kondisi pesantren yang telah ditutup tersebut.

Mengutip dari berita CNN, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyatakan mengecam keras terhadap tindakan pemimpin yayasan pesantren di Kota Bandung. Ia mengaskan institusi pesantren memberi pengajaran untuk merawat generasi. Jadi melarang siapapun melakukan tindakan kekerasan. Tetapi apakah langkah mengecam saja cukup?

Kanwil Kemenag Jabar sudah menonaktifkan kegiatan di Pondok pesantren Cibiru Bandung tersebut. Sehingga, tidak boleh melakukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz. Selain itu, tidak boleh difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, mau itu dalam bentuk pesantren maupun pendidikan kesetaraan.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Putu Elvina ingin pemerintah mengevaluasi sekolah berasrama dan pesantren. Agar bisa menjamin perlindungan terhadap anak dan menerapkan prinsip keselamatan agar tidak terulang lagi kejadian seperti kasus di Pondok Pesantren Cibiru tersebut.

Artikel menarik lainnya: Sukabumi Serentak Penggalangan Donasi Untuk Bencana Erupsi Gunung Semeru

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *